Rebecca Klopper kembali mengambil langkah hukum untuk menjaga dirinya dari potensi persoalan di ruang digital.
Aktris tersebut mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (7/10/2026) bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, untuk berkonsultasi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sandy Arifin menjelaskan, kedatangan Rebecca bukan karena adanya ancaman atau kerugian baru.
Tim hukum Rebecca justru ingin melakukan langkah antisipasi agar persoalan yang pernah dialaminya tidak kembali terjadi. “Belum terjadi, tapi kami masih sebatas konsultasi aja,” ujar Sandy.
Konsultasi tersebut juga berkaitan dengan perkara penyebaran konten asusila yang sebelumnya telah selesai diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sandy mengatakan pihaknya ingin berkoordinasi dengan penyidik sekaligus memahami langkah hukum yang dapat dilakukan apabila muncul persoalan serupa di kemudian hari.
Menurut Sandy, perlindungan terhadap nama baik Rebecca menjadi salah satu alasan tim hukum melakukan konsultasi sejak awal.
Mereka tidak ingin muncul kembali konten atau tindakan di ruang digital yang dapat merugikan kliennya.
Rebecca sendiri turut menanggapi putusan tiga tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku dalam perkara tersebut.
Ia menilai proses hukum yang sudah berjalan merupakan hasil terbaik dari upaya yang telah dilakukan.
''Semua itu semua juga atas hasil yang terbaik. Udah diusahakan,” kata Rebecca.
Sandy kembali menegaskan bahwa kedatangan Rebecca ke Bareskrim merupakan langkah preventif, bukan karena adanya perkara baru.
Selain membahas perlindungan hukum di ranah digital, pihaknya juga ingin memastikan perkara sebelumnya tetap menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Share to:
Related Article
-
Penuhi Panggilan Polisi, Sopir Truk yang Cekcok dengan Chef Juna Minta Maaf
Chef Juna|February 20, 2024 16:00:00
