Dalam 100 hari kerjanya, Presiden Joko Widodo memberikan hadiah spesial bagi seluruh pekerja Indonesia. Diketahui bahwa pekerja Indonesia mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut didapatkan pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.
Oleh sebab itu, bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan signifikan di PP Nomor 82/2019.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350%.
Beasiswa teserbut akan diberikan sejak teman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah yang tidak ditentukan.
Adapun besaran beasiswa yang akan diberikan terhadap pendidikan anak sebagai berikut.
Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Share to:
Related Article
-
Wakili Jawa Tengah di Putri Indonesia 2020, Jihane Almira Dapat Dukungan dari Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo|February 11, 2020 15:00:00