Ketahuan Gunakan Narkoba, Aulia Farhan Terancam Hukuman Penjara Hingga 20 Tahun

Ketahuan Gunakan Narkoba, Aulia Farhan Terancam Hukuman Penjara Hingga 20 Tahun

Ketahuan Gunakan Narkoba, Aulia Farhan Terancam Hukuman Penjara Hingga 20 Tahun

Foto : Istimewa


Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan tertangkapnya artis. Pesinetron Aulia Farhan atau dikenal dengan nama Farhan Petterson ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Februari 2020.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan narkoba golongan 1 jenis sabu dari tangan Aulia Farhan.

"Barang buktinya sabu. Kalau banyaknya belum dihitung," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 20 Februari 2020. 

Atas perbuatannya tersebut, bintang sinetron "Anak Langit" ini pun dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Ancaman 5 tahun paling lama 20 tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro pada Jumat, 21 Februari 2020.

Sebelumnya, Aulia Farhan ditangkap Satuan Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya dari sebuah kamar hotel di bilangan Jakarta Selatan pada saat hendak mengambil pesanan sabu pada Kamis, 20 Februari 2020.




aulia farhannarkobaartis narkobapesinetron aulia farhanpolda metro jayaAnak Langit

Share to: