Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat keluarga Gen Halilintar kembali di gelar senin 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keluarga Gen Halilintar diduga melanggar hak cipta lagu 'Syantik' yang di populerkan oleh pendangdut Siti Badriah.
Pada tahun 2018 lalu, keluarga Gen Halilintar menyanyikan dan mengubah lirik lagu 'Syantik' tanpa Izin, kemudian mereka mengunggahnya di kanal youtube miliknya.
Pihak Nagaswara akhirnya melayangkan gugatan kepada Gen halilintar terkait kasus pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut Beberapa fakta tentang kasus Gen Halilintar :
1. Digugat
Nagaswara melayangkan gugatan terhadap Kelurga Gen Halilintar atas hak cipta lagu 'Syantik' yang di populerkan oleh Siti Badriah. Pengacara Nagaswara menyebutkan bahwa Kliennya mengalami dejumlsh kerugisn atas pelangaran hak cipta lagu itu.
2. Bertemu Pihak Nagaswara
Keluarga Gen Halilintar sebelumnya mereka pernah bertemu dengan perwakilan dari pihak Nagaswara untuk membicarakan kasus tersebut secara baik baik.
3. Tidak menemukan titik temu
Pihak Nagaswara membenarkan bahwa ada pembicaraan dengan Keluarga Gen Halilintar sebelumnya,Namun pertemuan tersebut tidak menemui titik temu.
4. Digugat senilai Rp 9,5 Miliar
Label musik Nagaswara menuntut Keluarga Gen Halilintar membayar sejumlah kerugian dan denda atas dugaan hak cipta lagu senilai Rp 9,5 miliar.
5. Hadiri Sidang
Pada Senin 24 Februari 2020 sidang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh Keluarga Halilintar datang dan menyaksikan langsung sidang. Hal tersebut di unggah melalui akun instagram milik Atta Halilintar.
Share to:
Related Article
-
Kekeyi Benamkan Diri di Pasir Bangunan, Katanya Kangen Pantai Gaes, Auto Disorot Netizen
Kekeyi Rahmawati|June 22, 2020 11:00:30