Terkait penyalahgunaan narkoba, pedangdut Lucinta Luna mengajukan permohonan rehabilitasi, Jumat, 28 Februari 2020.
Setelah mengajukan permohonan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi tanggapan dan mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan Lucinta mengajukan rehabilitas.
Bahkan Yusri juga mengatakan pengabulan rehabilitas itu merupakan kebijakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Meski telah dikabulkan, pihak kepolisian akan tetap menyelidik permohonan tersangka.
“LL telah mengajukan rehabilitasi. Permohonan tetap kami selidiki,” kata Yusri.
"Saat ini permohonan rehabnya masih diteliti oleh penyidik. Belum ada keputusan," sambunya.
Seperti diketahui bahwa Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat bersama dengan ketiga rekannya yaitu H, D, N yang juga ikut diamankan pada saat pengeledahan, Selasa, 12 Februari 2020.
Share to:
Related Article
-
Fakta dan Profil Prasetyo Budiman, CEO SuperlativeSS Masuk Forbes 30 Under 30 Indonesia 2022
Update|March 15, 2022 08:00:00
