Terkait penyalahgunaan narkoba, pedangdut Lucinta Luna mengajukan permohonan rehabilitasi, Jumat, 28 Februari 2020.
Setelah mengajukan permohonan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi tanggapan dan mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan Lucinta mengajukan rehabilitas.
Bahkan Yusri juga mengatakan pengabulan rehabilitas itu merupakan kebijakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Meski telah dikabulkan, pihak kepolisian akan tetap menyelidik permohonan tersangka.
“LL telah mengajukan rehabilitasi. Permohonan tetap kami selidiki,” kata Yusri.
"Saat ini permohonan rehabnya masih diteliti oleh penyidik. Belum ada keputusan," sambunya.
Seperti diketahui bahwa Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat bersama dengan ketiga rekannya yaitu H, D, N yang juga ikut diamankan pada saat pengeledahan, Selasa, 12 Februari 2020.
Share to:
Related Article
-
Konser Kim Jaejoong di Jakarta Ditunda, Catat Jadwal Barunya!
Update|February 26, 2020 18:00:00