Pada Hari Senin 9 Maret 2020, sidang lanjutan kembali digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan terdakwa Aktris Nikita Mirzani.
Namun, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa dari Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya.
Sigit Hendradi mengatakan bahwa nota keberatan dari terdakwa Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya, lebih kepada curahan hati tidak menyangkut materi eksepsi yang telah diatur dalam pasal 156
Nikita yang ditemui setelah persidangan mengatakan ia tidak kecewa dan tidak merasa kaget dengan pendapat JPU yang telah menolak eksepsinya.
"Enggak kecewa sama sekali, enggak kaget. Emang harus dilanjutkan (kasus) kalau misalkan tadi diterima, untuk masalah kerjaan jadi terhambat, harusnya satu episode bisa syuting dua kali ini jadi satu kali, tapi tidak apa-apa yang penting cepat selesai persidangan, happy sih." ucap Nikita.
seperti yang diketahui sebelumnya, kasus dugaan penganiyaan tersebut dilaporkan oleh suami ketiga Nikita Mirzani Dipo latief, pada 5 Juli 2018 lalu.
Nikita juga sempat di tahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat malam 31 Januari 2020.
Share to:
Related Article
-
4 Bulan Keliling Dunia, Ini Pengeluaran Raffi Ahmad
Raffi Ahmad|February 25, 2020 19:30:00