Doktor Psikologi Dedy Susanto Laporkan Selebgram Revina VT Atas Pencemaran Nama Baik

Doktor Psikologi Dedy Susanto Laporkan Selebgram Revina VT Atas Pencemaran Nama Baik

Doktor Psikologi Dedy Susanto Laporkan Selebgram Revina VT Atas Pencemaran Nama Baik

Revita VT (Foto; dok. Instagram)


Kasus heboh 'Doktor Psikologi' Dedy Susanto yang beberapa waktu lalu dibongkar oleh selebgram Revita VT kembali memanas.

Kali ini Motivator tersebut melaporkan balik selebgram Revina ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan kasus tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik terkait posting-an di akun media sosial.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Ada laporan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Maret 2020.

Menurut informasi dari Kombes Yusri Yunus,  pencemaran nama baik tersebut terjadi pada tanggal 12 Februari 2020 dan dilaporkan oleh Dedy pada 21 Februari 2020.

"Kalau ini pelaporannya tanggal 21 Februari, terkait pencemaran nama baik di eletkronik terkait cuitan terlapor inisial R di IG-nya," ucap Yusri.

Revita VT mendapatkan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Revina melalui pengacaranya M Fadli Azis melaporkan Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 24 Februari 2020 silam. Revita melaporkan Dedy atas tuduhan Pasal 83 jo Pasal 64 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.




Revita VTDoktor Psikologi Dedy Susanto

Share to: