Menyusul bukti baru yang mengungkap dugaan suap Choi Jong Hoon selama insiden mengemudi dalam keadaan mabuk pada tahun 2016 silam, para jaksa penuntut merekomendasikan hukuman penjara.
Menurut pernyataan dari Jaksa Penuntut Taman Jin Hwan, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul merekomendasikan hukuman satu tahun dan enam bulan kurungan untuk kejahatan penyuapan. Jika dinyatakan bersalah sebagai tambahan atas dakwaannya yang lain, ia akan menghadapi hukuman tambahan sebagai pelanggar seks yang terdaftar, diminta untuk menyelesaikan program reformasi pelanggar seks, dan dilarang bekerja dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.
Sebelumnya, Polisi menawarkan Choi Jong Hoon untuk membayar 2 juta won (sekitar Rp 245,6 juta) kepada petugas di tempat kejadian pada saat itu untuk menutupi insidennya yakni mengemudi dalam keadaan mabuk pada tahun 2016 silam.
Menanggapi rekomendasi tersebut, pengacara Choi Jong Hoon menyatakan: "Dia menyangkal tuduhan suap, tetapi telah mengakui kesalahannya atas dakwaan yang tersisa. Tuduhan itu tidak benar dan kami bermaksud untuk menentang tuduhan penyuapan."
"Tolong pertimbangkan bahwa jumlah uang itu sebenarnya sangat kecil dan tidak ada pengakuan suap (pada saat itu), bahkan jika ada kejahatan," tambah pengacara itu.
Choi Jong Hoon mengaku bersalah atas semua tuduhan lainnya dan mengungkapkan penyesalannya.
“Saya sangat menyesali perilaku bodoh saya dan saya menerima hukuman saya untuk itu. Jika dan ketika saya kembali ke masyarakat, saya akan membantu komunitas saya bukan sebagai selebriti tetapi sebagai manusia biasa," katanya.
Persidangan pertama Choi Jong Hoon untuk tuduhan suap akan diadakan pada 27 Maret 2020 mendatang.
Sebelumnya, Choi Jong Hoon dihukum, bersama Jung Joon Young selama lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan.
Share to:
Related Article
-
NCT Dream Sapu Tangga Lagu iTunes Di Seluruh Dunia Dengan Album “Reload”
NCT|May 01, 2020 16:39:06