Capai 100 Ribu Tanda Tangan, "UU Goo Hara" Diserahkan ke Majelis Nasional Korea

Capai 100 Ribu Tanda Tangan, "UU Goo Hara" Diserahkan ke Majelis Nasional Korea

Capai 100 Ribu Tanda Tangan,

Goo Hara (Foto: Soompi)


Petisi untuk "Goo Hara Act" atau Undang-Undang  (UU) Goo Hara yang dimulai oleh saudara lelaki mensiang penyanyi Goo Hara sekarang akan ditinjau oleh panitia tetap Majelis Nasional Korea.

Menyusul sengketa hukum tentang warisan Goo Hara di dalam keluarga mereka, saudara lelaki Goo Hara, Goo Ho In telah berjuang untuk mengubah hukum waris atas nama saudara perempuannya. Saat ini, Goo Hara dan ibunya Goo Ho In mengklaim hak setengah dari warisan Goo Hara.

Hal ini sempat membuat para penggemar geram lantaran san Ibu diketahui telah meninggalkan kakak beradik ini ketika mereka masih muda dan menyerahkan hak-hak orang tua dan hak asuh.

Karena hukum saat ini, bahkan orang tua yang tidak secara pribadi membesarkan atau menyediakan anak-anak mereka dapat menerima warisan mereka, kecuali dalam kasus yang sangat jarang seperti pembunuhan atau pemalsuan surat wasiat. 

Ini berarti bahwa orang tua yang menelantarkan anak-anak mereka dapat kembali dan mengklaim warisan mereka setelah kematian mereka. Goo Ho In telah menjelaskan bagaimana ini terjadi pada keluarga almarhum selama tragedi seperti tenggelamnya Sewol Ferry dan Cheonan.

Oleh karena itu Goo Ho In dan pengacaranya berupaya untuk menetapkan "Undang-Undang Goo Hara" yang akan memperluas alasan diskualifikasi menjadi warisan. Sehingga mereka yang secara substansial lalai dari tugas mereka untuk mendukung leluhur langsung atau keturunan langsung.

Meskipun setiap perubahan dalam undang-undang tidak akan berlaku untuk kasus keluarga mereka sendiri, Goo Ho In bertujuan untuk mencegah terjadinya tragedi di masa depan seperti apa yang dialami keluarga mereka.

Sebuah petisi legislatif diajukan di situs web Gedung Biru presiden pada 18 Maret untuk menyerukan "UU Goo Hara." Petisi semacam itu membutuhkan 100.000 tanda tangan dari warga negara dalam waktu 30 hari untuk dievaluasi oleh Majelis Nasional.

Tak membutuhkan waktu lama, pada 3 April 2020, petisi tersebut mencapai 100.000 tanda tangan, dan oleh karena itu telah diserahkan kepada komite tetap Majelis Nasional. Petisi akan ditinjau oleh Komite Legislasi dan Kehakiman.




Goo HaraGoo Ho InUU Goo HaraGoo Hara Act

Share to: