Umat islam di seluruh dunia sudah
mulai melaksanakan sahur sebelum melakukan ibadah puasa pada hari Jumat 24
April 2020. Namun masih terbesit pertanyaan apakah masih diperbolehkan makan
sahur setelah imsak hingga adzan subuh ?
Sebenarnya, Tujuan adanya imsak
adalah agar masyarakat tidak kaget dengan azan subuh. Sehingga masyarakat yang
sedang sahur bisa segera menghabiskan makanannya.
Di Indonesia sendiri, imsak disepakati
ulama yaitu 10 menit sebelum waktu subuh. Namun apakah masih dibolehkan makan
sahur jika azan subuh sudah berkumandang?
Para ulama berbeda pendapat dalam
hal ini. Mazhab pertama, mereka membolehkan menghabiskan suapan terakhir dari
makanan dan minum. Semuanya itu boleh dilakukan walau muazin sudah mulai
mengumandangkan azan.
Sedangkan pendapat kedua,
mengharamkan untuk makan ketika sudah terdengar azan. Bahkan ia harus
memuntahkan makanan yang sudah dimakannnya. Jika masih diteruskan puasanya akan
batal.
Pendapat pertama berdalil dari beberapa hadis dan atsar dari para sahabat Nabi. "Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai." (HR Abu Daud).
Beberapa pakar hadis menyebut
sanad riwayat hadis ini adalah hasan (baik) diantaranya Al-Bani dalam kitabnya
As Shahihah (no.1394) dan Syaikh Muqbil Al-Wadii’iy dalam Al-Jaami’ush-Shahiih
(2/374). Sedangkan yang menyebutnya sahih adalah Haakim dalam Al-Mustadrak
(1/205). Walaupun ada ta’lil dari Abu Hatim yang mengakatan hadis ini dhaif,
tapi para ulama tidak menerima alasan pendhaifannya.
Lantas, apakah hadis ini
bertentangan dengan ayat Alquran, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam (maghrib)." (QS. al-Baqarah[2]: 187).
Ulama mazhab ini mengatakan,
hadis ini tidaklah bertentangan dengan ayat tersebut. Hadis ini sebagai
rukhshah (keringanan) bagi orang yang sahur yang tengah mengunyah makanan atau
yang ada di tangan yang belum terselesaikan.
Berbeda halnya orang yang telah
selesai makan sahur atau belum sahur sama sekali. Mereka tidak boleh lagi berniat
untuk makan atau minum.
Hadis lain yang menguatkan
pendapat mazhab pertama adalah hadis Abu Umaamah RA. Ia menyebutkan, pernah
suatu kali iqamah sudah dikumandangkan sedangkan bejana masih ada di tangan
Umar bin Khaththab RA.
Umar bertanya kepada Rasulullah
SAW, "Apakah aku boleh meminumnya?" Beliau SAW menjawab, "Boleh."
Maka Umar pun meminumnya. (HR Ibnu Jarir [3/527 no.3017]).
Share to:
Related Article
-
7 Film Bertemakan Sejarah Islam Terbaik, Biar Wawasanmu Makin Luas
Ramadan 2020|May 01, 2020 19:23:16