Untuk menjalankan puasa ada syarat-sayarat tertentu yang harus dipenuhi untuk umat muslim, salah satunya apabila umat muslim yang sudah baligh atau sudah puber maka diwajibkan bagi nya untuk menjalankan puasa Ramadan selama 30 hari.
Namun ada juga hal-hal yang bisa menjadi batal puasa, Saat sedang puasa, kita harus menjaga sikap dan tindakan kita agar puasanya tidak batal. Namun saat puasa, bagaimana kalau kita mengalami mimpi basah, mimpi yang tidak disengaja.
Berikut pengertianya:
Pimpinan Pondok Pesantren Syawarifiyyah Rorotan Jakarta Utara Ustaz Abul Hayyi Nur kepada detikcom menjelaskan empat kondisi pembatal puasa:
1. Melakukan pembatal puasa karena lupa.
Dengan landasan dalil di bawah ini dapat disimpulkan semua ulama bersepakat hal ini tidak dianggap batal puasa dan tidak perlu mengganti puasanya dan dapat melanjutkan puasanya tersebut, kecuali puasa sunah.
Dari Abu Hurairah: Nabi bersabda: "Siapa saja yang berbuka pada saat berpuasa Ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqadha' atau membayar kafarah (puasanya tetap sah)."" (HR. Daruquthuny, Baihaqi, Hakim)
Dari Abu Hurairah RA: Nabi SAW bersabda: Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya. Karenanya sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum. (HR. Bukhari Muslim).
2. Melakukan pembatal puasa karena salah mengira waktunya
Dalam hal ini ada dua pendapat yaitu:
a. Puasanya dianggap batal dan ini disepakati oleh mayoritas ulama dan 4 mazhab bersepakat tentang hal ini. Dan wajib baginya berimsak (menahan tidak makan dan minum sampai waktu berbuka) dan bukan masuk dalam hitungan puasa.
b. Puasanya tidak batal, berlandaskan ayat QS: Al ahzab 5
....وَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٞ فِيمَآ أَخۡطَأۡتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوبُكُمۡۚ.....
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf (keliru) padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. (QS. Al-Ahzab: 5)
3. Membatalkan Puasa Secara Sengaja Tapi Ada Udzur Syar'i
Ini mengikuti dari dalil Al Quran:
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS.Al-Baqarah:184)
4. Membatalkan Secara Sengaja Tanpa Udzur Syar'i
Perilaku yang di atas ini betul-betul menyalahi aturan dalam berpuasa. Maka puasanya sudah pasti batal dan mendapatkan dosa dan harus menggantinya pada bulan-bulan atau hari yang lain. Namun apakah wajib membayar kaffarat maka dalam hal ini mazagab Hanafi dan Maliki mewajibkan membayar kaffarat juga sedangkan mazhab Sayafi'i dan Hambali tidak mewajibkan.
Berangkat dari penjelasan di atas, menurut Ustaz Hayyi, berdasarkan hadist di bawah ini,
عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)
Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah bersabda: "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani)." (HR. Tirmizi dan Baihaqi).
Dalam buku Kitab Puasa Sunan Abu Dawud karya Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani disebutkan, Muhammad bin Katsir telah menceritakan kepada kami: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari salah seorang sahabatnya, dari salah seorang sahabat Rasulullah. Beliau mengatakan: Rasulullah bersabda: "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam."
Share to:
Related Article
-
5 Seleb Hollywood Ini Bakal Rayakan Lebaran
Ramadan 2020|May 24, 2020 11:30:00