Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitty Hikmawatty diketahui secara resmi diberhentikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pemberentian tersebut sesuai dengan adanya kepurusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Mengenai pemberhentian resmi Sitty Hikmawatty, dibenarkan Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya.
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Terjadinya pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dinilai bersalah lantaran pernyataan soal perempuan yang bisa hamil di kolam renang jika berenang bersama laki-laki.
Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.
Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Oleh sebab itu, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.
Sitti pun membantah tentang dirinya yang telah diberhentuikan secara tidak terhormat oleh Dwan Kode etik KPAI.
Saat dikonfirmasi, Sitti yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu mengakui, pemberhentian dirinya masih berupa usulan saja.
"Belum pemecatan (resmi) ya, baru usulan saja," ujar Sitti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2020).
Guna memberikan informasi lebih lanjut terkait isu pemecatannya dari KPAI, ia pun berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.
Namun belum diketahui kapan konferensi pers tersebut akan digelar.
"Insya Allah saya segera press conference," kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, Sitti disebut diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya di KPAI oleh Dewan Kode Etik KPAI.
Share to:
Related Article
-
Viral Kisah Pasangan Tua Jadi Pengantar GrabFood, Katanya Nggak Mau Jadi Beban Anak, Ini Serius Bikin Sedih Gaes
Viral|May 20, 2020 17:00:00