Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Namun, biasanya zakat fitrah bagi satu anggota keluarga ditanggung oleh kepala keluarganya.
Nah, boleh gak sih serah terima zakat fitrah diwakilkan oleh keluarga seperti anak atau istri saat kepala keluarga sedang berhalangan?
Buat kamu yang masih bingung, yuk simak penjelasan Ustad Abdul Somad berikut ini!
Ada halangan yang bisa saja terjadi sedingga kepala keluarga tidak bisa pergi untuk melakukan pembayaran zakat fitrah.
Pada kondisi ini, mungkin saja anggota keluarganya seperti anak atau istri pergi mewakili kepala keluarganya untuk membayarkan zakat mereka.
Dalam cuplikan video tanya jawab bersama Ustad Abdul Somad Lc MA yang diunggah di kanal Youtube Taman Islam pada tanggal 30 Desember 2017 lalu, pertanyaan ini pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.
UAS mengatakan bahwa pembayaran zakat fitrah bisa silakukan oleh siapa saja apabila kepala keluarga sedang berhalangan. Misalnya berada di luar kota, maka dia bisa memberikan uang atau beras kepada keluarganya.
Bapak mau pergi keluar kota, tinggalkan duit atau beras, nanti yang bayarnya anaknya atau istrinya. Ini zakat fitrah untuk suami saya, untuk anak saya, untuk menantu saya, untuk cucu saya. diwakilkan," terang UAS.
Mengenai hukum membaca akad pada serah terima Zakat fitrah, UAS mengatakan bahwa hukum akad bukan wajib, syarat ataupun rukun, melainkan sunnah.
Washolli 'alaihim inna shalaataka sakanul lahum."
"Kalau mereka sudah bayar zakat, doakanlah mereka 'barakallahu laka fii malika'. Berkahilah rezekimu," kata UAS.
Maka berdasarkan dalil tersebut, UAS mengatakan bahwa do'a itu hukumnya sunnah.
Share to:
Related Article
-
Sering Jadi Korban Bullying, Ini Tips Kembalikan Percaya Diri Ala UAS
Ustad Abdul Somad |February 09, 2020 12:00:00