Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.
Berdasarkan laman Baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap daerah:
1. Jabodetabek
Nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah .
2. Jawa Barat
Sementara di Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu. Nominal berbeda untuk setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di kota atau kabupaten di Jawa Barat,
Kota Bandung Rp 30.000
Kabupaten Bandung Rp 30.000
Kota Cimahi Rp 30.000
Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan atau Rp 40.000
Kabupaten Sukabumi Rp 27.500
Kota Sukabumi Rp 30.000
Kabupaten Bogor Rp 35.000
Kota Bogor Rp 35.000
Kota Depok Rp 37.500
Kabupaten Bekasi Rp 40.000
Kota Bekasi Rp 40.000
Kabupaten Karawang Rp 32.000
Kabupaten Purwakarta Rp 30.000
Kabupaten Subang Rp 27.500
Kabupaten Sumedang Rp 30.000
Kabupaten Garut Rp 30.000
Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750
Kota Tasikmalaya Rp 30.000
Kabupaten Majalengka Rp 27.500
Kabupaten Kuningan Rp 30.000
Kabupaten Indramayu Rp 30.000
Kabupaten Cirebon Rp 27.500
Kota Cirebon Rp 35.000
Kabupaten Ciamis Rp 30.000
Kota Banjar Rp 25.000
Kabupaten Pangandaran Rp 25.000
3. Banten
Sementara di Banten, besaran zakat fitrah bila diuangkan menjadi Rp 30 ribu per jiwa. Hal ini sesuai dengan SK Baznas Provinsi Banten no. 144/SK-ZF/BAZNAS-BTN/IV/2020.
4. DI Yogyakarta
Warga Yogyakarta yang akan melaksanakan zakat fitrah dengan nominal uang, bisa membayar senilai Rp 30 ribu per jiwa.
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di Yogyakarta serta disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah, tentu harus diawali dengan niat yang baik dan muncul dari hati. Namun demikian, ada sebagian dari kita yang berkeyakinan, niat perlu dilafalkan secara lisan.
Berikut bacaan niat zakat fitrah mulai dari diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga:
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Berikut satu di antara contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
Share to:
Related Article
-
Doa Akhir Ramadhan yang Dibaca Nabi Muhammad SAW, Ini Sunnah dan Waktu Yang Tepat Membacanya
Ramadan 2022|April 30, 2022 16:43:45