Adik Ruben Onsu, Jordi Onsu mengungkapkan awal mula dia menggugat pihak Benny Sujono soal merek dagang Geprek Bensu. Jordi mengaku saat itu usaha kulinernya mendapat banyak komplain. Menurut Jordi, komplain itu ditujukan usaha kuliner yang bukan miliknya. Ternyata, sebelum mengajukan gugatan, pihak Jordi sudah menegur.
"Kami menerima banyak komplain dari customer saat itu kami kesulitan untuk terus mengedukasi customer punya kamilah yang akan kami tanggung jawab, setiap makanan yang kami berikan,” kata Jordi Onsu pada Selasa 16 Juni 2020.
Setelah itu, Jordi menunjukkan potongan video komplain yang masuk ke mereka.
“Ini ada video kami terima. Jadi ini kecoa yang kedua, terus saya share lagi yang lainnya, ini kecoa tiga ya, oke lanjut. Jadi ini saya terima bully dari netizen," kata Jordi.
Jordi menambahkan pihaknya berusaha menerangkan kepada pelanggan bahwa gerai yang mereka maksud bukan bisnis kulinernya.
"Respons kami saat itu, 'mohon maaf itu bukan bagian dari kami, kami hanya dua kata, Geprek Bensu. Ini kan menjelaskan ini bukan Ruben Onsu yang kalian beli, di tempat lain,” tambah Jordi Onsu.
Menurut Jordi tak mudah memberikan edukasi kepada pelanggan karena restoran yang dituju memiliki nama Bensu. Orang mengenal Bensu adalah Ruben Onsu, kata Jordi, bukan yang lain.
“Dari situ kita mulai, ‘wah ini enggak benar nih’. Maksudnya, saat itu kami mengedukasi sebelah pihak dan hanya sendirian,” ucap Jordi lagi.
Jordi menambahkan bila setiap usaha yang menggunakan nama Bensu memasang foto pemilik, pelanggan bisa tahu pihak yang dituju saat melayangkan komplain.
“Mungkin saat itu kami sama-sama pasang, saya pakai ruben Onsu, dia pakai Benny Sujono, jadi orang tahu, pas beli, mau komplain mau ke mana," kata Jordi.
"Jadi itu satu dan lain hal kami perlu menjelaskan bahwa ini adalah yang punya Ruben Onsu, kemudian kami juga perlu melakukan tindakan, seperti somasi dan lain-lain untuk mempertanggunjawabkan nama Bensu,” tutur Jordi lagi.
Sebelumnya, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan bahwa kliennya ajukan gugutan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.
Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam Geprek Bensu. Hanya saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono. Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu ajukan kasasi. Namun dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43. Sementara itu Ruben Onsu masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.
Share to:
Related Article
-
Waduh, Aktor FTV Ganteng Ini Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Siapa?
Ridho Illahi|June 29, 2020 14:55:44