PLN Raih 5 Proper Emas dan 16 Proper Hijau dari Kementrian Lingkungan Hidup, Bukti BUMN Peduli Peduli Lingkungan

PLN Raih 5 Proper Emas dan 16 Proper Hijau dari Kementrian Lingkungan Hidup, Bukti BUMN Peduli Peduli Lingkungan

PLN Raih 5 Proper Emas dan 16 Proper Hijau dari Kementrian Lingkungan Hidup, Bukti BUMN Peduli Peduli Lingkungan

PLN Raih 5 Proper Emas dan 16 Proper Hijau


Keren banget nih gaes, PLN bersama anak perusahaan yaitu PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan PT Indonesia Power (IP) berhasil meraih 5  penghargaan Proper Emas dan 16  penghargaan Proper Hijau dalam ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan tahun 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Proper Emas untuk PLN diraih oleh PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Tanjung Jati B, Jepara yang dikelola langsung oleh PLN, PLTU Paiton Unit 1 - 2, Probolinggo dan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap) Gresik yang dikelola oleh PJB, serta PLTDG (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Gas) Pesanggaran, Denpasar dan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Kamojang Darajat, Kabupaten Bandung yang dikelola oleh IP. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, pada  8 Januari 2020.

Nah untuk penghargaan Proper Hijau diraih oleh PLTGU Priok, PLTU Suralaya 1-7, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTP Gunung Salak, PLTU Suralaya 8, PLTU Paiton 9, PLTGU Tambak Lorok, PLTGU Muara Tawar, PLTU Rembang, PLTG Gilimanuk, PLTGU Perak Grati, PLTG Pemaron, PLTU Lontar, PLTU Indramayu, PLTD Keramasan dan PLTU Labuan.

"Perlu kita ingat bersama, bahwa air, udara, tanah dan energi, tempat perusahaan anda berpijak dan beroperasi itu semua adalah pinjaman dari anak cucu kita sendiri, setiap elemen masyarakat harus taat terhadap setiap regulasi terkait pengelolaan lingkungan hidup, termasuk sektor perusahaan, ketaatan ini mesti dijaga, tugas kita adalah menanam agar anak cucu kita nanti bisa memetik buah yang baik," ujar Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga mengatakan penghargaan Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pihaknya juga mengumumkam perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup.

"Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efesiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R pada limbah B3 padat dan non B3 serta pemberdayaan masyarakat," kata Siti.

Pada penghargaan Proper 2019 ini, KLHK melakukan penilaian terhadap 2045 perusahaan. Menurutnya, tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan mencapai 85 persen atau 1708 perusahaan. Bahkan penerima proper itu masuk dalam 45 program inovatif nasional.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan bahwa prestasi yang diperoleh ini merupakan hasil dari upaya kolaborasi yang baik antara PLN dengan masyarakat.

"Bagi kami penghargaan ini sangat penting sebagai legitimasi atas misi PLN untuk menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan, sekaligus mendukung komitmen pemerintah terhadap Paris Agreement untuk menurunkan kadar emisi karbon dioksida mulai tahun 2020." ungkap Zulkifli.

Zulkifli juga mengatakan bahwa pencapaian ini adalah hal yang membanggakan dan menunjukkan komitmen kuat dari korporasi untuk senantiasa menyelenggarakan bisnis pembangkitan tenaga listrik dengan aman, bersih, dan efisien serta memberdayakan masyarakat sekitar.

Proper Emas menjadi penghargaan tertinggi dari penilaian sebagai bukti upaya berkelanjutan perusahaan dalam bidang lingkungan, melakukan inovasi dalam aspek pemberdayaan sumber daya serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang artinya perusahaan telah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Nah sedangkan untuk Proper Hijau artinya perusahaan tersebut tidak hanya taat, tetapi melebihi ketaatan terhadap peraturan perundangan baik dalam hal penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) limbah padat non B3, pengurangan pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat.




PLNBUMNKementrian BUMN

Share to: