Ganjil Genap (Gage) akan kembali diberlakukan di Jakarta. Hal ini berlaku kembali setelah beberapa bulan ganjil genap ditiadakan selama pandemi di tahun 2020 ini. Tim Kuyou.id akan merangkup fakta lengkap mengenai ganjil genap.
Sebelumnya, akibat pandemi corona, Jakarta harus menghentikan kegiatan mulai dari perkantoran hingga sekolah. Semua kegiatan yang ada harus dilakukan di rumah. Hal ini membuat Jakarta menjadi sepi dan jalanan pun kosong.
Tak hanya itu, Jakarta juga memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi pergerakan mulai dari transportasi umum hingga kendaraan pribadi. Jakarta juga meniadakan program ganjil genap untuk mobil pribadi.
Setelah sekian lama ganjil genap diliburkan, akhirnya Gubernur Jakarta Anies Baswedan akhirnya kembali menerapkan ganjil genap untuk kendaraan pribadi.
Sempat ada kabar bahwa motor juga akan terkena imbas dari peraturan ganjil genap. Lalu bagaimana faktanya?
Ganjil genap berlaku hanya untuk kendaraan roda empat
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas kendaraan di ruas jalan ibu kota bahkan mengalami peningkatan cukup tinggi selama PSBB transisi.
"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati bahkan di beberapa titik pemantauan volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," ujar Syafrin.
Maka dari itu ganjil genap pun diberlakukan kembali. Namun ganjil genap kali ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja.
Transportasi umum aman
Berlakunya ganjil genap membuat sejumlah warga yang mempunyai kendaraan roda empat tidak bisa sembarangan mengendarai mobilnya jika plat mobilnya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap tersebut.
Masyarakat juga menjadi sedikit resah untuk menaiki kendaraan umum. Hal ini dikarenakan pusat penyebaran dari virus corona banyak terjadi di kendaraan umum. Syafrin pun mengatakan agar tetap tenang karena transportasi umum di Jakarta aman.
"Jadi di sini saya sampaikan justru protokol kesehatan itu dilaksanakan di layanan angkutan umum kita lebih baik dibandingkan di beberapa tempat, menurut hasil kajian kami," kata Syafrin.
Ruas jalan pemberlakuan ganjil genap
Sebanyak 25 ruas jalan di ibukota yang dikenai kebijakan ini, antara lain: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisimangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B Simatupang, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan.
Selanjutnya, ganjil genap juga berlaku di ruas Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto. Berikutnya, ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Sedangkan, lima ruas lainnya adalah Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gn. Sahari.
Share to:
Related Article
-
Dukung Vaksinasi Untuk Nakes, Tagar #500RibuNakesDiVaksin Trending Topic Twitter
Viral|February 01, 2021 18:47:25