Sebuah pesta seks sesama jenis atau Gay di Kuningan berhasil digerebek oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Diketahui bahwa pria bernama Teuku Ramzy atau TRF menjadi salah satu tersangka yang merupakan penyelenggara.
Pengerebekan ini terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari pukul 03.00 di salah satu hotel di Jalan Setia Budi Utara Raya Kuningan, Jakarta Selatan.
Pesta gay dihadiri puluhan orang
Polisi mengamankan sebanyak 56 pria penyuka sesama jenis yang 9 diataranya adalah peyelenggara.
9 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Fakta Cerita Predator Seks Fetish Kaos Kaki di Bantul, Sang Ibu & Adik sampai Jadi Korban
"Sementara 47 orang lainnya masih saksi dan tidak kami tahan," kata Yusri Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kesembilan tersangka yang merupakan peyelenggara adalah Teuku Ramzy Farrazy atau TRF, NM, BA, A, HW, RP, KG, BA dan SP.
TRF otak dari pesta gay di Kuningan
Berdasarkan informasi, Teuku Ramzy Farrazy atau TRF adalah otak peyelengara pesta penyuka sesama jenis ini.
Dirinya membentuk grup di aplikasi pesan WhatsApp (WA) yang dibuat khusus bagi penyuka sesama jenis bernama Hot Space. Grup tersebut berangotakan sekitar 150 orang.
Tak hanya itu, dia juga membuat sebuah komunitas dengan tujuan yang sama di Instagram sejak Februari 2018 lalu yang memiliki 80 anggota.
Pernah Tinggal di Thailand
Teuku Ramzy Farrazy atau TRF diketahui mempelajari segala hal guna menyelengarakan pesta gay ini saat dirinya tinggal di Thailand.
Baca Juga: Video Detik-detik Tiga Cewek Boncengan Masuk Tol Bekasi Timur, Akhirnya Jatuh Tersenggol Mobil
Disana, dia mengikuti pesta penyuka sesama jenis kemudian mempelajarinya untuk menyelenggarakan hal yang sama di Indonesia.
Hasil penelusuran media sosial
Menurut Yusri, TRF sudah enam kali menyelenggarakan pesta seks serupa sejak 2018 lalu. Semuanya diselenggarakan di hotel ataupun menyewa apartemen.
Untuk menghadirinya, para anggota yang diundang lewat dua grup di media sosial tersebut harus membayar sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu perorangnya.
Bukan untuk uang, ternyata hal ini dilakukan TRF untuk kesenangan saja. Yusri memastikan bahwa baik TRF dan tersangka lainnya adalah juga penyuka sesama jenis.
Pasalnya, jika dilihat dari penelusuran berbagai platform sosial media tersangka, dirinya seirng membuat ulasan tentang LGBT di sebuah blog.
Lewat akun Twitternya, dia juga kerap membagikan berbagai link video dewasa yang memunculkan adegan panas antara sesama jenis.
Pelaku dijatuhkan hukuman
Oleh karena perbuatannya itu, para tersangka dikenakan hukuman melalui pasal 296 KUHP tentang; mengambil keuntungan dengan mengadakan perbuatan cabul dan juga berikut Pasal 36, 33, dan 27 UU no 44 tahun 2008 tentang; pornografi.
"Ancamanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," kata Yusri.
Share to:
Related Article
-
Waduh! Pemain Sinetron Muda, Naufal Samudra Ditangkap Terkait Narkoba
Update|April 14, 2020 22:15:00