Sederet Fakta Jakarta Buka Bioskop, Ada 6 Syarat Protokol Nih Gaes

Sederet Fakta Jakarta Buka Bioskop, Ada 6 Syarat Protokol Nih Gaes

Sederet Fakta Jakarta Buka Bioskop, Ada 6 Syarat Protokol Nih Gaes

Sederet Fakta Jakarta Buka Bioskop, Ada 6 Syarat Protokol Nih Gaes (Foto: Cinemaxxi)


Akhirnya bioskop di Jakarta bakal segera dibuka nih gaes. Ada 6 syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi, simak faktanya berikut ini. 

Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) Transisi mulai 12- 25 oktober 2020. 

BACA JUGA: Kumpulan Harga Outfit Pendemo Omnibus Law, Anak Sultan Kayaknya

Pemprov DKI bakal melonggarkan aktivitas indoor yang bakal diperbolehkan beroperasi. Salah satunya adalah bioskop. Meski rencananya bakal dibuka lagi dalam waktu dekat, Pemprov DKI tetap akan menerapakan protokol keshatan ketat di bioskop di Jakarta. 

"Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat," kata Anies dalam keterangan tertulis. 

Aktivitas indoor yang bakal segera diaktifkan

Ada beberapa kegiatan indoor yang diperbolehkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Beberapa diantaranya adalah bioskop, meetong, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan. 

Meskipun begitu, kegiatan indor ini baru diaktifkan lagi saat masa PSBB Transisi dengan syarat harus melalui persetujuan teknis oleh pengelola gedung kepada Pemprov DKI. 

BACA JUGA: Review Brick Burger Jogja ala Netizen, Kualitas Western Harga Cuma Rp 20 Ribuan Gaes

6 Syarat izin operasi buka bioskop saat masa PSBB transisi

Ada 6 syarat yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kembali membuka aktivitas indoor. Berikut adalah syarat-syaratnya. 

- Maksimal 25% kapasitas

- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter

- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang

- Alat makan dan minum wajib disterilisasi

- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan

- Petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan

Alasan Pemprof DKI buka bioskop

Pemprof DKI punya alasan tersendiri mengapa mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap mulai 12-25 Oktober 2020. Salah satunya adalah merujuk pada hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 di Jakarta yang menampakkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif. 

Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan kepututsan kembali ke PSBB transisi didasari pada beberapa indikator, diantaranya adalah laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat ketersisian RS Rujukan Covid19. 

Nah itu dia gaes fakta-fakta Jakarta buka bioskop. Ikuti syarat dan protokol kesehatannya ya gaes kalo mau nonton di bioskop.  



bioskop jakartabioskop bukafakta buka bioskopprotokol kesehatan bioskopJakarta buka bioskop

Share to: