Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Imam Syafii, Hanafi, Hambali dan Maliki

Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Imam Syafii, Hanafi, Hambali dan Maliki

Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Imam Syafii, Hanafi, Hambali dan Maliki

Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW (Foto Istimewa)


Penasaran nggak sih dengan hukum dari merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW?

Berikut jawaban dari Imam Syafii, Hanafi, Hambali dan Maliki.

Diketahui hari kelahiran Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal selalu diperingati oleh perayaan Maulid Nabi oleh seluruh masyarakt muslim di Indonesia.

BACA JUGA: Quotes dan Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2020, Sebarkan ke Sesama Yuk Gaes

Nah, bagaimana sebenarnya hukum dari perayaan Maulid Nabi ini? Simak yuk penjelasan para imam tentang hukum merayakan Maulid Nabi yang sudah dihimpun Tim KUYOU.id berikut ini.

1. Imam Syafii

Al-Imam al-Suyuthi mengatakan:

هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ

Artinya: “Perayaan maulid termasuk bid’ah yang baik, pelakunya mendapat pahala. Sebab di dalamnya terdapat sisi mengagungkan derajat Nabi Saw dan menampakan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah Saw”.

2. Imam Hanafi

Syaikh Ibnu ‘Abidin mengatakan:

اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِيْ وُلِدَ فِيْهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ

“Ketahuilah bahwa salah satu bid’ah yang terpuji adalah perayaan maulid Nabi pada bulan dilahirkan Rasulullah Muhammad Saw”.

3. Imam Maliki

Al-Imam Ibnu al-Haj ulama mengatakan:

مَا مِنْ بَيْتٍ أَوْ مَحَلٍّ أَوْ مَسْجِدٍ قُرِئَ فِيْهِ مَوْلِدُ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِلَّا حَفَّتِ الْمَلاَئِكَةُ أَهْلَ ذَلِكَ الْمَكَانِ وَعَمَّهُمُ اللهُ تَعَالَى بِالرَّحْمَةِ وَالرِّضْوَانِ

“Tidaklah suatu rumah atau tempat yang di dalamnya dibacakan maulid Nabi Saw, kecuali malaikat mengelilingi penghuni tempat tersebut dan Allah memberi mereka limpahan rahmat dan keridloan”.

4. Imam Hambali

Al-Imam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ

“Mengagungkan maulid Nabi dan menjadikannya sebagai hari raya telah dilakukan oleh sebagian manusia dan mereka mendapat pahala besar atas tradisi tersebut, karena niat baiknya dan karena telah mengagungkan Rasulullah Saw”.

Dari beberapa pendapat keempat imam tersebut dapat disimpulkan, bahwa hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan bid'ah yang baik alias sangat disunahkan atau dianjurkan meski tak pernah dilakukan di zaman Rasulullah. Hal ini dikarenakan Merayakan Maulid Nabi merupakan salah satu cara untuk menganggungkan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA: Sie Kong Liong, Tokoh Sumpah Pemuda Keturunan Tionghoa, Jarang Diketahui

Nah, udah tahu kan gaes, hukum dari merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW?




Hukum Merayakan Maulid NabiMaulid Nabi Muhammad SAWMaulid Nabi Menurut ImamPendapat Imam Tentang Maulid Nabi12 Rabiul AwalMaulid Nabi

Share to:



Modal Video 01