Pemerintah resmi memperpanjang larangan mudik idul Fitri 1442 mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. Catat nih aturan dan jadwal selengkapnya.
Larangan mudik tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
"Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 perjalanan mudik (18 Mei-24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani oleh Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021.
BACA JUGA: Daftar Lengkap 8 Wilayah yang Masih Diperbolehkan Mudik Lokal Saat Larangan 6 Mei
Bentuk pengenalian penyebaran COVID19
Aturan larangan mudik tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID19 selama Bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Pasalnya, pembatasan mudik tersebut dinilai bisa mengantisiapsi arus pergerakan penduduk dari kota ke berbagai daerah di Inonesia.
Larangan mudik diperpanjang
Sebelumnya pemerintah memberikan aturan larangan mudik yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021. Dalam surat tersebut, pemerintah membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.
BACA JUGA: Fakta-fakta Mudik Masih Diperbolehkan Sebelum Larangan 6 Mei
Namun berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan kementrian Perhubungan RI, banyak anggota masyarakat berencana untuk mudik sebelum dan sesudah waktu peniadaan mudik tersebut.
"Dalam survei tersebut ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 Pemberlakuan Peniadaan Mudik selama Masa Lebaran 2021," tulis dalam surat edaran.
Untuk itulah pemerintah menerbitkan surat edaran yang baru dengan larangan mudik yang lebih panjang, yakni 22 April - 24 Mei 2021.
Share to:
Related Article
-
Unik, Kucing Ikut Lomba Rayakan HUT RI, Videonya Viral di Twitter Gaes
Viral|August 19, 2020 11:59:33