PPKM Direvisi, Mall Wajib Tutup Jam 17.00

PPKM Direvisi, Mall Wajib Tutup Jam 17.00

PPKM Direvisi, Mall Wajib Tutup Jam 17.00

PPKM Mall Wajib Tutup Jam 17.00 (foto Berbagai Sumber)


Pemerintah baru saja mengeluarkan revisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Ketat di Indonesia.

Salah satunya adalah aturan jam operasional mall dan layananan take away di restoran yang terdapat dalam mall.

Mall diwajibkan tutup jam 17.00 WIB dan layanan take away hanya dibatasi hingga 20.00 WIB saja gaes.

BACA JUGA: Heboh Video Syur 20 Detik Nathalie Holscher dengan Panji Komara, Sule Ancam Lapor Polisi

"Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB," tutur Ganip Warsito selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Revisi PPKM

Dalam revisi PPKM tersebut diketahui jam operasional di pusat perbelanjaan dan restoran di mall hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, untuk kebijakan take away hanya sampai pukul 20.00 WIB berlaku untuk restoran warug makan, kafe, pedagang kaki lima sampai lapak jajanan.

Nggak cuma itu, kapasitas dine in di restoran, hanya diperbolehkan naksimal 25 persen dari kapasitas restoran.

Namun hingga kini belum diketahui pasti kapan kebijakan ini mulai diterapkan.

Keefektifan PPKM Mikro Ketat

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan kalau revisi aturan ini kurang efektif bila hanya diterapkan dalam fasilitas tertentu saja.

Peraturan ini seharusnya juga bisa diterapkan pada komunitas kecil yang ada di masjayarakat.

“Pembatasan tidak akan efektif bila hanya diberlakukan terhadap fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten, seperti pusat perbelanjaan,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga menilai kalau aturan pembatasan jam operasional mal dan resto ini justru akan semakin menambah tekanan bagi para pengusaha dna perekonomian Indonesia.

BACA JUGA: Filosofi Kopi Bagikan Kopi Gratis Buat yang Sudah Vaksin, Cek Selengkapnya

“Sudah hampir dapat dipastikan rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha kembali terpukul,” ujarnya.




PPKMPemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyarakatPPKM Mikro KetatRevisi PPKMMall tutup jam 17.00

Share to: