Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir imbau seluruh jajaran BUMN agar tertib Jamsostek, menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Erick Thohir menyampaikan hal tersebut melalui surat edaran 18 Juni 2021 dan menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.
Langkah baik yang dilakukan Erick dalam mengoptimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan ini disambut baik oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo.
BACA JUGA: Pertama Kali, Erick Thohir Minum Madu Langsung dari Sarangnya Gaes
Menurtnya, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.
Dalam surat edaran tersebut Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.
Diketahui terdapat 107 perusahaan BUMN namun mengalami penyusutan karena konsolidasi untuk memperkuat sektor ekonomi dan indnustri.
BACA JUGA: Dorong Lahirnya Start-Up Baru, Erick Thohir Siap Bantu Biayai Lewat Equity Financing
Surat edaran yang dikeluarkan Erick Thohir ini menjadi bukti sekaligus dorongan atas pelaksanaan inpres yang ditanggapi secara serius oleh seluruh skatehoder.
Share to:
Related Article
-
Founder MAJA Labs, Adrian Zakhary Bagikan Tips Dapatkan Cuan dari NFT
Adrian Zakhary|June 10, 2024 14:15:00