Boom! Ivermectin Disetujui BPOM Jadi Obat COVID19, Inisiatif Erick Thohir Terealisasi

Boom! Ivermectin Disetujui BPOM Jadi Obat COVID19, Inisiatif Erick Thohir Terealisasi

Boom! Ivermectin Disetujui BPOM Jadi Obat COVID19, Inisiatif Erick Thohir Terealisasi

Ivermectin disetujui BPOM. Kondisi Kepala BPOM Penny K Lukito dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual pada 28 Juni 2021. Foto: KUYOU.ID


Fix, Obat terapi Ivermectin disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa 13 Juli 2021.

Untuk diketahui selain vaksin, sejumlah obat diketahui telah memiliki ijin penggunaan darurat untuk Covid-19 oleh Badan POM. Keduanya adalah Remdesivir dan Favipiravi gaes.

Favipiravir sendiri diketahui telah diproduksi di dalam negeri. Sementara itu, Remdesivir sedang diupayakan dapat melakukan produksi juga di Indonesia.

BPOM sendiri menyetujui penggunaan remdesivir serbuk injeksi dengan nama obat: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdemic. Ada juga Remdesivir larutan konsentrat untuk infus dengan nama Remeva lho.

Obat ini untuk pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.

Favipiravir yang disetujui berbentuk tablet salut selaput. Namanya: Avigan, Favipiravir, Favikal, dan Avifavir. Obat ini untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan ringan sampai sedang, dikombinasikan dengan standar pelayanan kesehatan.

"Obat yang telah mendapatkan emergency use authorization, Remdesivir, Favipiravir yang sudah diproduksi di Indonesia. Remdesivir diupayakan diproduksi di Indonesia" kata Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa 13 Juli 2021.

Sebenarnya berbeda dengan Ivermectin yang baru mendapatkan ijin uji klinik beberapa waktu lalu. Sebelumnya obat tersebut telah mendapatkan uji edar sebagai obat cacing.

Penny mengatakan, jika Ivermectin bisa diakses untuk pengobatan. Namun dengan catatan harus disertai resep dari dokter dan dosis yang disetujui.

"Sudah dilakukan uji klinik, dikategorikan obat uji untuk obat covid. Bisa mengakses pengobatan pengguna Ivermectin dengan resep dokter dan dosis yang sesuai uji klinik," jelasnya.

Saat pengumuman uji klinis beberapa waktu lalu, diketahui Ivermectin diuji di delapan rumah sakit. Seluruh rumah sakit tersebar di sejumlah wilayah di ndonesia.

Kedelapan rumah sakit tersebut itu adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RS Suyoto Jakarta dan RSD Wisma Atlet Jakarta.

Menurut Penny, akan bisa dilakukan di luar delapan rumah sakit. Jadi akses mendapatkannya dapat lebih luas lagi namun tetap harus menggunakan resep dokter.

"Di luar itu sudah keluar peraturan untuk petunjuk teknis untuk perluasan dari uji klinik di rumah sakit di luar delapan rumah sakit uji klinik," kata Penny.

Penny juga memastikan pasokan Ivermectin di tanah air tetap akan terjaga. Sebab sudah ada perusahaan yang memegang izin edar untuk obat itu.

"Mendapatkan ijin sebagai obat cacing manusia sekarang menjadi obat uji Covid-19. Produsen sudah ada tiga mendapatkan izin edar saya kira supply nya bisa kita jaga," ungkap Penny.

Itulah pernyataan lengkap BPOM yang menyetujui Ivermectin sebagai obat COVID19. 




ivermectin disetujuiivermectin bpomerick thohir ivermectin

Share to: