Terlibat Prostitusi, Ternyata Segini Tarif Artis TA Sekali Kencan

Terlibat Prostitusi, Ternyata Segini Tarif Artis TA Sekali Kencan

Terlibat Prostitusi, Ternyata Segini Tarif Artis TA Sekali Kencan

Terlibat Prostitusi, Ternyata Segini Tarif Artis TA Sekali Kencan (Foto: Instagram)


Artis TA sempat terseret kasus prostitusi pada Desember 2020 lalu. Baru-baru ini akhirnya terungkap Tarif Artis TA sekali 'kencan' gaes. 

Tarif prositusi artis TA tersebut dipaparkan secara jelas dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah melalui website Mahkamah Agung (MA).

Sidang kasus prostitusi yang melibatkan artis TA dan beberapa perempuan lain tersebut yang dipimpin oleh hakim ketua Wadi Permana dan Toga Napitupulu serta Sontan Merauke selaku hakim anggota. 

Tarif artis TA sekali kencan terbagi menjadi dua kategori berbeda. Diantaranya adalah short time (durasi pendek) dan long time (durasi panjang). 

"tarif durasi pendek sebesar Rp15 juta dan durasi panjang Rp30 juta," ungkap hakim dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BACA JUGA: Biodata Terlengkap Tania Ayu, Artis Cantik Diduga Prostitusi Gaes

Perbedaan tarif dengan perempuan lain

Tarif yang dipatok untuk artis TA tersebut ternyata beda dari beberapa perempuan lain yang jua terlibat kasus prostitusi. 

Diantaranya seperti perempuan berinisial VA yang dipatok tarif sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta. Sementara itu, perempuan lainnya berinisial VA diketahui memiliki tarif Rp10 juta hingga Rp20 juta. 

Diiklankan lewat situs prostitusi

Tak cuma itu, dalam persidangan tersebut juga mengungkap bahwa artis TA diiklankan oleh perempuan berinisial AH dan RJ melalui situs 'bintang mawar'.  Sementara itu sosok MR dan VD diketahui berperan sebagai pencari perempuan untuk ditawarkan dalam situs tersebut. 

Mereka juga menawarkan perempuan lainnya yang berprofesi sebagai artis, selebgram, pramugari, pegawai bank, hingga perempuan lainnya untuk melalukan prostitusi online. 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyebut artis AH, RJ, MR dan VD  terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum pidana. 

BACA JUGA:  Biodata Tania Ayu, Lengkap Umur dan Agama, Artis Cantik Disorot Netizen

Nah itu dia gaes tarif artis TA yang baru-baru ini terungkap melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah melalui website Mahkamah Agung (MA).




tarif Artis TAArtis TASiapa Artis TAprostitusi Artis TAtarif kencan Artis TAtarif kencan short time Artis TAtarif kencan long time Artis TAArtis TA terseret kasus prostitusikasus prostitusi Artis TA

Share to: