Agung Suprio Sebut Bukan Tugas KPI, Ini Fakta Lengkap Peraturan Sensor Kartun yang Dikeluhkan Netizen

Agung Suprio Sebut Bukan Tugas KPI, Ini Fakta Lengkap Peraturan Sensor Kartun yang Dikeluhkan Netizen

Agung Suprio Sebut Bukan Tugas KPI, Ini Fakta Lengkap Peraturan Sensor Kartun yang Dikeluhkan Netizen

Kolase Foto Agung Suprio Sebut Bukan Tugas KPI (Foto: YouTube Deddy Corbuzier)


Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengungkap fakta bahwa bukan tugas KPI yang menyensor kartun yang dikeluhkan netizen. Agung Suprio juga mengungkap fakta lengkap peraturan sensor kartun yang dikeluhkan netizen. 

Agung Suprio mengungkap bahwa KPI tak pernah memerintahkan stasiun TV untuk menyensor tayangan berbagai kartun. Hal tersebut ia katakan dalam podcast Deddy Corbuzier pada Kamis, 9 September 2021. 

Nggak cuma itu, dalam podcast tersebut Agung Suprio bahkan mengaku kaget ketika melihat kartun Shizuka, tokoh dalam kartun Doraemon yang disensor salah satu stasiun TV karena berpakaian minim. 

"Kaget juga Shizuka pakai bikini disensor, eh diblur,gue itu kaget banget," ungkap Agung dalam podcast Deddy Corbuzier pada Kamis, 9 September 2021 lalu. 

BACA JUGA: Awal Mula Agung Suprio Diminta Mundur dari Ketua KPI, Kasus Perundungan Hingga Sensor

Ini dia penjelasan Agung Supriyo berikut fakta lengkap peraturan sensor kartun yang sering dikeluhkan netizen. 

Tugas KPI yang sebenarnya

Agung Suprio mengatakan bahwa tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ini sebenarnya adalah melakukan pengawasan pascatayang. Ia sendiri mengaku tak tau soal seluk beluk program atau acara sebelum ditampilkan di TV.

Aturan sensor Televisi

Selama ini, banyak netizen yang mengeluhkan terkait sensor di televisi yang dinilai terlalu berlebihan. Pasalnya, sensor tersebut bahkan dilakukan di kartun anak kecil. Mereka mengira bahwa sensor tersebut dilakukan oleh KPI. 

Menurut Agung Suprio, aturan sensor televisi sebenarnya dipegang oleh Lembaga Sensor Film (LSF). Untuk itulah setiap tayangan yang muncul di TV selalu mendapat Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). 

"Sinetron misalnya, film, itu sudah harus dapat STLS, nah STLS itu yang buat siapa? Bukan KPI Bro, Lembaga Sensor Film," ungkap Agung Suprio. 

Meski begitu, Agung Suprio sendiri mengaku tak tau menau terkait kartun yang mendapat sensor tersebut melibatkan LSF atau tidak. 

Pada sisi lainnya, ia juga menegaskan kembali bahwa terkait blur kartun yang ada di TV itu di luar tanggung jawab KPI. 

"Jadi kalau kartun itu diblur, ya itu bukan perintah KPI," kata Agung Suprio.

Melalui podcast tersebut, Agung Suprio meminta industri penyiaran TV menyetop aksi blur dan sensor terhadap tayangan kartun dan menampilkan kartun yang apa adanya. 

BACA JUGA: Biografi dan Profil Agung Suprio, Ketua KPI yang Diminta Mundur Karena Kasus Perundungan

Nah itu dia gaes Agung Suprio yang mengungkapkan tugas sensor kartun yang sering dikeluhkan netizen bukanlah tanggung jawab KPI. 




KPIKetua KPI PusatAgung SuprioAgung Suprio KPIFakta Lengkap Peraturan Sensor Kartun KPIKPI PusatKetua KPI Pusat Agung Suprio

Share to:



Data Not Found