Kronologi Awal Mula Wali Kota Malang Sutiaji Langgar PPKM Level 3 Hingga Didenda Rp 25 Juta

Kronologi Awal Mula Wali Kota Malang Sutiaji Langgar PPKM Level 3 Hingga Didenda Rp 25 Juta

Kronologi Awal Mula Wali Kota Malang Sutiaji Langgar PPKM Level 3 Hingga Didenda Rp 25 Juta

Foto Sutaji, Wali Kota Malang Langgar PPKM Level 3 (Foto: Instagram @sam.sutiaji)


Wali Kota Malang, Sutiaji baru saja terkena kasus karena ia melanggar PPKM level 3 hingga didenda Rp 25 juta. Berikut awal mula kronologinya.

Wali Kota Malang, Sutiaji atau yang juga akrab disapa Mas Aji baru saja menjalani sidang pelanggaran PPKM Level 3 di PN Kepanjen. Sutiaji diketahui telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) level 3 di Malang.

Akibatnya, Hakim tunggal memberikan vonis kepada Sutiaji denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari. Sementara itu, Sutiaji dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga: Biodata Alex Noerdin Lengkap Umur dan Agama, Eks Gubernur Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Gas Bumi

Kronologi Awal Mula Wali Kota Malang Langgar PPKM Level 3

Kronologi awal mulanya sendiri berawal dari sebuah acara sepeda yang menghadirkan sejumlah pejabat, belasan staf, Aparatur Sipil Negara (ASN), camat bersama Wali Kota Sutiaji di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Minggu, 19 September 2021.

Yang menjadi masalah adalah pada saat itu, di Malang masih diberlakukannya PPKM level 3, dimana wisata tersebut di tutup sementara. Sementara itu, pihak yang menentukan jalur rute sepada adalah Bagian umum Pemkot Malang. Dan kepala Bagian Umum Pemkot Malang pun juga dijadikan terdakwa.

Tiga Terdakwa Ditetapkan

Akibat acara tersebut, ditetapkannya tiga terdakwa yakni Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan. Sidang kasus tindak pidana ringan ini digelar di ruang Garuda PN Kepanjen, Selasa 12 Oktober 2021.

Tiga terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar PPKM Level 3 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penanganan COVID-19 di masa PPKM. 

Hakim tunggal Farid Zuhri pun memberikan vonis kepada Sutiaji denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari.

"Untuk tindak pidana ringan, tidak ada tuntutan. Kalau di aturannya denda maksimal Rp 50 juta. Barusan tadi sidang putusan," ucap hakim tunggal Farid Zuhri kepada wartawan usai persidangan.

Baca Juga: Jejak Karir Giring Nidji, PLT Ketum PSI yang Trending Kritik Gubernur Anies Baswedan Gaes

Nah, itulah kronologi awal mula Mula Wali Kota Malang Sutiaji langgar PPKM Level 3, hingga didenda Rp 25 Juta.




Sutiajibiodata Sutiajiprofil Sutiajiumur Sutiajiagama Sutiajifakta SutiajiWalikota MalangSutiaji langgar PPKMWalikota Malang langgar PPKMSutiaji denda Rp 25 jutaKasus Wali Kota MalangKronologi Sutiaji langgar PPKMAwal Sutiaji langgar PPKM

Share to: