Siapa yang penasaran dengan Oknum TNI berinisia FS yang bantu Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet, berikut sosok dan profil lengkapnya gaes.
Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di Wisma Atlet ini ramai diperbincangkan netizen di media sosial.
Hal ini diketahui, usai kekasih Salim Nauderer ini kedapatan menghadiri acara ulang tahun padahal masih dalam masa karantina.
BACA JUGA: Ini Cara Rachel Vennya yang Diduga Kabur dari Wisma Atlet, Dibantu Oknum TNI
Setelah kasus tersebut semakin ramai, akhirnya pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan dan terkuak jika Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum anggota TNI berinisial FS.
"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS.
Herwin mengatakan jika sosok berinisial FS ini merupakan anggota TNI yang berada di bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," ungkapnya.
FS diduga melakukan tindakan non prosedural karena mengatur agar Rachel Vennya bisa terbebas dari prosedur karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 yang menyatakan orang-orang yang mendapat fasilitas karantina di Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa Indonesia dan pegawai pemerintah yang pulang dari perjalanan dinas luar negeri. Sementara Rachel Vennya tak termasuk dalam orang-orang tersebut.
Saat ini pihak Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19 juga memerintahkan agar proses penyelidikan oknum TNI yang membantu Rachel Vennya segera dilakukan.
BACA JUGA: Buntut Rumor Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Terancam Hukuman Penjara Denda Rp 100 Juta
Meski begitu, hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak Rachel Vennya terkait kasus yang menyeret namanya. Ia bahkan terancam hukuman penjara hingga denda sebesar Rp 100 juta.
Share to:
Related Article
-
Lutfi Agizal dan Nino Kuya Dapat Pantun dari Ade Londok Gaes!
Ade Londok|October 07, 2020 20:33:53