Berikut adalah fakta-fakta runtutan akibat dan juga keputusan baru usai kasus Rachel Vennya yang kabur karantina di Wisma Altet, dibantu oleh oknum TNI. Mulai dari pemecatan oknum TNI hingga pemangkasan waktu karantina menjadi 5 hari.
Seperti yang kita ketahui, Rachel Vennya kabur setelah 3 hari melakukan karantina di Wisma Atlet yang seharusnya 8 hari setelah kepulangannya dari Amerika Serikat. Dia bahkan langsung terbang liburan ke Bali bersama sang kekasih, Salim Nauderer, kedua anaknya yang masih kecil dan juga teman-temannya.
Kasus ini semakin memanas ketika diketahui bahwa ada oknum TNI yang membantunya 'kabur' saat melakukan karantina di Wisma Atlet. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS pada Rabu 13 Oktober 2021.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural," tulis Kapendam.
Sosok oknum TNI tersebut berinisial FS yang bekerja di bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini pihak Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19 juga memerintahkan agar proses penyelidikan oknum TNI yang membantu Rachel Vennya segera dilakukan.
Meski sudah meminta maaf, kasus ini tetap menjadi sorotan. Pasalnya berbagai macam hal terjadi. Seperti pemecatan oknum TNI hingga pemangkasan waktu karantina menjadi 5 hari.
Oknum Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur Resmi Dipecat
Kepala Penerangan Kodam Jaya Aritleri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS mengungkapkan bahwa oknum anggota TNI berinisial FS resmi dipecat usai membantu Rachel Vennya kabur.
FS resmi di pecat pada Kamis, 14 Oktober 2021 tepat dimana selebgram yang akrab disapa Buna ini sampaikan permintaan maaf.
Baca Juga: Kondisi Mahasiswa Banten yang di Smackdown Polisi Memburuk dan Alami Muntah-muntah
"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Herwin BS dilansir ANTARA.
Masa Karantina Resmi Berkurang Menjadi 5 Hari
Gak hanya pemecatan seorang oknum TNI, kasus kaburnya Rachel ternyata menimbulkan kepada keputusan baru.
Mulai 14 Oktober 2021, Pemerintah resmi mengurangi masa karantina bagi mereka yang melakukan perjalanan internasional dari 8 menjadi 5 hari gaes!
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal Ganip Warsito pun juga mengonfirmasi hal tersbeut.
"Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan," ujar nya pada Kamis, 14 A+Oktober 2021.
Netizen Pertanyakan Ganjaran Terhadap Rachel Vennya
Sebelumnya ramai diperbincangkan bahwa Rachel Vennya terancam hukuman penjara dan denda Rp 100 juta rupiah karena kabur dari masa karantina di Wisma Atlet.
Hal ini berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, Tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina.
Baca Juga: Sempat Sebut Kakek Suhud Tak Jualan Buku, Tetangga Kakek Suhud Akhirnya Minta Maaf
Namun setelah meminta maaf melalui Instagram, meski tanpa mengaku kabur, ibu dua anak ini tak lagu menampakkan batang hidungnya.
Setelah kabar pemecatan oknum Anggota TNI tersebar, netizen pertanyakan ganjaran yang didapatkan Rachel Vennya sebagai salah satu 'aktor' utama dalam kasus ini.
"rachelnya kena juga ngga?"
"TNI nya dipecat. Bonanya gimana? Tetep dilepas main sama rongrong? Ngang ngeng ngong?"
"TNI-nya dinonaktifkan. Rachelnya diapain?? Jangan bilang jadi Duta Karantina."
Nah, itu dia fakta-fakta runtutan akibat dan juga keputusan baru usai kasus Rachel Vennya yang kabur karantina di Wisma Altet, mulai dari pemecatan oknum TNI hingga pemangkasan waktu karantina menjadi 5 hari.
Share to:
Related Article
-
Biodata Henny Rahman Lengkap Agama, Umur, Pendidikan dan Pekerjaan Mantan Istri Zikri Daulay Dinikahi Alvin Faiz
Update|August 16, 2021 20:43:10