Kasus Rachel Vennya yang kabur karantina dari Wisma Atlet kini sudah naik ke tahap penyidikan hingga terancam kurungan penjara 1 tahun.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui sudah menaikan kasus ini yang semula penyelidikan menjadi ke tingkat penyidikan.
Menurut Kombes Yusri Yunus kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
BACA JUGA: Gunakan Mobil Berbeda dengan Pelat RFS yang Sama, Rachel Vennya Kena Sanksi Tilang
"Gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Yusri Yunus Rabu, 27 Oktober 2021.
Yusri Yunus mengatakan jika Rachel Vennya terjerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selebgram tersebut terjerat ancaman kurungan 1 tahun penjara.
"Ancaman 1 tahu penjara," ucapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah menyiapkan surat panggilan untuk Rachel Vennya dan bakal kembali memeriksa sang selebgram dalam beberapa waktu dekat ini.
"Kami akan lakukan pemeriksaan,"ungkapnya.
Sebelumnya diketahui Rachel Vennya telah diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktpber 2021 lalu.
BACA JUGA: Instagram Rachel Vennya Menghilang, Mahasiswa Ini Viral Kebingungan Lanjutkan Skripsinya
Dirinya diperiksa bersama sang kekasih Salim Nauderer dan sang asisten Maudy Khairunnisa selama kurang lebih 9 jam dan dicecar 35 petanyaan oleh penyidik.
Share to:
Related Article
-
Fakta Lengkap Medina Zein Sebut Lukman Azhari Pengecut, Unggah Foto Wajah Lebam
Update|October 11, 2021 15:28:42