Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy terancam 6 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil hingga dijerat dua pasal gaes.
Joddy dijerat dengan dua pasal Undang-undang Lalu Lintas yaitu pasal 310 ayat 2 dan 4.
"Pasal yang disangkakan undang-undang lalu lintas, pasal 310 ayat 2 dan 4," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran.
BACA JUGA: Teringat Kecelakaan Maut, Adik Bibi Andriansyah Tak Mau Bertemu Tubagus Joddy
Untuk diketahui Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
sementara untuk pasal 310 ayat 4, berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Selain itu, Kejaksaan RI juga sudah menunjuj jaks yang nantinya akan menangani kasus kecelakaan mobil tersebut.
"Sudah ada 3 orang (jaksa) yang kami tunjuk. Selebihnya kami percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas (kasus kecelakaan Vanessa Angel)," ucapnya.
BACA JUGA: Ini Alasan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy, Gala dan Siska Selamat dari Kecelakaan
Sebelumnya diketahui, Tubagus Joddy merupakan sopir dari kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang - Mojokerto, pada 4 November 2021.
Tiga orang selamat dari kecekaan tersebut diantaranya sang anak Gala Sky, ART bernama Siska dan termasuk dirinya Tubagus Joddy.
Share to:
Related Article
-
Biodata Ana Pinem Lengkap Agama, Umur dan Wiki, Artis Senior yang Sering Muncul di Sinetron TV
Update|February 08, 2021 16:30:00