Siskaeee Hasilkan Ribuan Video Vulgar Sejak 2017, Miliki Pendapatan yang Fantastis Gaes!

Siskaeee Hasilkan Ribuan Video Vulgar Sejak 2017, Miliki Pendapatan yang Fantastis Gaes!

Siskaeee Hasilkan Ribuan Video Vulgar Sejak 2017, Miliki Pendapatan yang Fantastis Gaes!

Siskaeee Hasilkan Ribuan Video Vulgar Sejak 2017, Miliki Pendapatan yang Fantastis (Foto: Istimewa)


Siskaeee aka FCN ternyata sudah hasilkan ribuan video vulgar sejak tahun 2017 hingga memiliki pendapatan fantastis yaitu Rp 1,7 miliar gaes.

Siskaeee diketahui telah ditetapkan sebagai tesangka kasus pornografi usai menjadi buronan atas video syurnya di Bandara Internasional Yogyakarta Airport (YIA).

BACA JUGA: Ditangkap Gunakan Hijab Hingga Tercatat Islam di KTP, Ini Agama Siskaeee Kata Polisi

Setelah perempuan bernama asli Fransiska Candra Novitasari ini ditangkap terungkap beberapa fakta baru soal kasusnya tersebut.

Dirreskrimsus Polda DIY Roberto GM Pasaribu mengungkapkan jika Siskaeee telah aktif mengunggah konten video vulgar sejak tahun 2017 ke 7 situs internet.

Satu dari tujuh situs internet tersebut diketahui adalah OnlyFans gaes.

Saat melakukan penggeledahan di kamar kostnya, polisi juga menemukan barang bukti ribuan file foto dan video syur dengan kapasitas 600 GB yang tersimpan di hard disknya.

Barang bukti lain yang disita polisi diantaranya kamera, baju, ponsel, laptop, ring light, tripod, alat bantu seksual, dan lainnya.

Selain itu terungkap juga jika perempuan 23 tahun ini pernah membuat video vulgar di kost, parkiran, mal, toko buku, toilet pesawat.

Pihak kepolisian juga mengungkap jika penghasilan Siskaeee dari konten pornografi tersebut mencapai puluhan juta rupiah dalam sebulan.

"Penghasilan tersebut bisa withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.

Sejak tahun 2017 hingga saat ini Siskaeee memiliki pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara dengan Rp 2.186.985.009, sementara pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 atau setara dengan Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Siskaeee Ketahuan Miliki Koleksi Video Vulgar di Hard Disk 600 GB

Akibat aksinya tersebut Siskaeee dijerat pasal berlapis UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terbukti terbukti membuat dan mendistribusikan konten-konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.




SiskaeeeFransiska Candra NovitasariSiskaeee jadi tersangkavideo syur SiskaeeePendapatan Siskaeeepenghasilan Siskaeeeagama SiskaeeeSiskaeee IslamSiskaeee hobi pamer payudaraSiskaeee simpan video syur 600 GBhardiskvideo lengkap aksi vulgar Siskaeeevideo Bandara YIA Siskaeeepemeran video vulgar di Bandara YogyakartaSiskaeee pemeran video vulgar Bandara YIAvideo 73 detik SiskaeeeOnlyFans

Share to: