Gaga Muhammad resmi dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta. Sementara itu, Greta Irene juga mengungkapkan jika hukuman tersebut tetap tak akan bisa mengembalikan Laura Anna.
Greta Irene merasa puas dengan putusan hakim yang memvonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara untuk Gaga Muhammad.
BACA JUGA: Anaknya Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu Gaga Muhammad: Laura Dapat Pengadilan Disana
Ia bahkan mengucapkan rasa terima kasihnya pada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena sudah memberikan keadilan untuk sang adik.
"Ya aku cuma bisa bilang terimakasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," ucap Irene.
Menurutnya, keputusan dari hakim sudah tepat karena mereka lah yang paling mengetahui soal hukum.
"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," katanya.
Meski begitu, Greta mengungkapkan jika keputusan hakim sebberat apapun tak akan bisa mengembalikan kepergian Laura Anna.
"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," ujarnya.
Bahkan menurutnya semua penderitaan yang dialami sang adik dan keluarganya sampai saat ini juga belum cukup terbayar dengan hukuman tersebut.
"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," tegas Irene.
BACA JUGA: Viral Video Gaga Muhammad Dugem Setelah Kecelakaan, Gak Ada Penyesalan?
Diketahui, Gaga Muhammad dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sehingga pihak majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman kurungan 4 tahun, 6 bulan dan denda Rp 10 juta.
Share to:
Related Article
-
Kronologi Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna, Kecelakaan Hingga Lumpuh dan Diselingkuhi
Update|December 03, 2021 12:20:30