Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditangkap sebagai koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata jadi tempat simpan uang korupsi gaes.
Nur Afifah Balqis yang masih berusia 24 tahun ini, ditangkap KPK pada Selasa, 18 Januari 2022 atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
BACA JUGA: Biodata dan Profil Nur Afifah Balqis: Umur, Agama dan Karier, Bendahara DPC Demokrat yang Korupsi
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Achmad Zuhdi alias Yudi (pihak swasta).
Nur Afifah Balqis menjadi tersangka karena menjadi tempat simpan uang korupsi suap yang mengalir ke Bupati Abdul Gafur Mas'ud senilai senilai Rp1,477 miliar.
KPK menyita uang korupsi Rp 1,4 miliar tersebut dengan Rp 1 miliar di koper dan Rp 477 juta di dalam rekening Nur Afifah.
BACA JUGA: Fakta-fakta Bendahara DPC Demokrat, Nur Afifah Balqis Jadi Koruptor Muda
Dengan ditangkapnya Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan berumur 24 tahun ini membuat Nur Afifah Balqis menjadi koruptor termuda gaes. Bahkan dirinya sempat menjadi trending topik di Twitter dengan topik umur 24 tahun.
Share to:
Related Article
-
Potret Hendra Al Fairuz Bareng Ayah dan Ibunda, Momen Wisuda Kuliah Nih Gaes
Update|October 02, 2020 19:25:37