Fakta-fakta menarik polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang menghilang dan meninggalkan tugas sejak November 2021 lalu akhirnya ditemukan.
Polwan cantik ini sempat viral lantaran hilang misterius hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Teranyar, anggota Polresta Manado itu ditemukan di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu sore kemarin. Dia kemudian dibawa Polda Metro Jaya ke Manado untuk dipulangkan dan diperiksa Propam Polda Sulut.
Baca Juga: Bikin Kangen, 3 Potret Fuji An dengan Rambut Baru Ini Mirip dengan Vanessa Angel
Berikut fakta-fakta hialngya Briptu Christy dilansir Kuyou.id dari berbagai sumber:
1. Ditangkap di hotel Grand Kemang
Briptu Christy ditangkap Rabu kemarin. Kata Zulpan, Christy ditangkap di hotel Grand Kemang. Kini, yang bersangkutan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Dia sementara diperiksa di sana.
2. Di hotel sendirian
Zulpan mengungkap tidak ada siapa-siapa lagi saat Christy ditangkap. Dia seorang diri saat dicokok polisi. "(Ditangkap) Sendiri," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022.
3. Dipulangkan ke Manado
Briptu Christy yang masuk dalam DPO Polda Sulut itu akhirnya dibawa pulang ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan.
"Koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," kata Zulpan.
4. Dikawal ketat
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto telah dipulangkan ke Polres Kota Manado. Dia baru tiba di sana tadi malam. "Sudah dipulangkan. Baru sampai di sana dengan pengawalan polisi" kata Zulpan.
5. Viral
Briptu Christy hilang tak ada kabarnya. Dia diketahui tidak ada kabar sejak akhir tahun 2021 lalu. Informasi hilangnya Briptu Christy ini viral dan diunggah oleh akun Instagram @forumwartawanpolri , Sabtu 5 Februari 2022.
Diketahui, Briptu Christy merupakan anggota polisi yang berdinas di Polresta Manado, itu diketahui dari seragam terakhir yang dikenakannya dan diunggah ke instagram hingga viral.
Baca Juga: Biodata dan Profil Dimas Baam Ahmad: Umur, Agama dan Pacar, Sosok Mirip Raffi Pacar Chandrika Chika?
6. DPO
Polda juga sudah memasukan Christy sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata dia.
Share to:
Related Article
-
Wajib Tahu! Ini Biaya Potongan Bank BNI Per Bulan Gaes
Update|August 24, 2021 12:49:29