Sidang Lanjutan: Bibi Ardiansyah Sempat Tegur Tubagus Joddy karena Terlalu Lambat

Sidang Lanjutan: Bibi Ardiansyah Sempat Tegur Tubagus Joddy karena Terlalu Lambat

Sidang Lanjutan: Bibi Ardiansyah Sempat Tegur Tubagus Joddy karena Terlalu Lambat

Bibi Ardiansyah Sempat Tegur Tubagus Joddy karena Terlalu Lambat (Foto Istimewa)


Terungkap fakta baru dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Pramas di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis, 17 Februari 2022.

Dalam sidang tersebut baby sitter Vanessa, Sisca Lorensa memberikan kesaksian yang meringankan Tubagus Joddy dalam sidang perkara tersebut.

BACA JUGA: Video Lengkap Rekaman CCTV Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Akui Tak Menginjak Rem

Sisca mengungkapkan kalau dirinya sempat mendengar kalau suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah sempat menegur Joddy karena terlalu lambat dan memintanya menambah kecepatan saat melaju di tol.

Permintaan ini terjadi saat Tubagus Joddy menyetir Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1264 BJU di jalan tol dengan kecepatan 120 kilometer per jam.

Saat itu, Sisca mengatakan kalau rombongan Vanessa Angel tengah melakukan perjalanan ke Surabaya dari Jakarta.

Posisi duduk Bibi Ardiansyah dan Tubagus Jody berada di kursi depan sementara Vanessa, Gala Sky, dan Sisca di kursi belakang.

"Vanessa ada di sebelah kiri, Gala saya pangku,” ucap Sisca.

Baby sitter Gala Sky tersebut mengatakan kalau Joddy yang menyetir di awal perjalanan. Kemudian pergantian sopir ke Bibi terjadi di Kilometer 80 dan kembali berpindah kepada Joddy setelah melewati Kilometer 400.

Rombongan tersebut juga sempat berhanti selama dua kali di rest area dan Sisca mengaku mendengar Bibi yang menegur Joddy karena kecepatan kendaraan rata-rata hanya 120 kilometer per jam.

“Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali'. Betul seperti itu?” tanya Siswoyo kepada Sisca saat sidang.

“Betul seperti itu,” jawab Sisca

BACA JUGA: Tubagus Joddy Kaget Dapat Perlakuan Baik di Penjara

Sementara itu, Joddy dijerat dengan dua pasal, pertama Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta serta Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.




kecelakaan Vanessa Angelsidang Tubagus JoddyBibi ArdiansyahBibi Ardiansyah tegur JoddySidang lanjutan Tubagus JoddyTubagus JoddyVanessa Angel

Share to: