Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ajukan banding atas vonis terhadap Herry Wirawan yang di penjara seumur hidup. Hal ini karena jaksa ingin Herry Wirawan tetap dihukum mati.
Sebelumnya, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup karena aksi bejatnya yang memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan punya anak.
BACA JUGA: Hakim Tolak Hukum Kebiri Herry Wirawan, Namun Divonis Penjara Semumur Hidup
Kami sudah menyatakan sikap, menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, Selasa, 22 Februari 2022.
Poin Banding
Asep menilai kalau aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang serius sehingga kejaksaan ingin Herry Wirawan tetap dihukum mati.
“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan dalam hal ini sebagai kejahatan sangat serius. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana hukuman mati, itu pertama,” ucapnya.
Selain itu, Asep juga mengatakan kalau jaksa keberatan dengan vonis hakim yang membebankan biaya restitusi pada negara yang seharusnya diibebankan pada pelaku.
“Bagaimana sekarang ada restitusi yang tentunya diserahkan pada negara, maka seolah-olah negara yang kemudian bersalah, seolah nanti akan menciptakan pelaku-pelaku lain yang masih berkeliaran tentu negara yang menanggungnya. Kami perlu luruskan,” jelasnya.
Alasan lain jaksa mengajukan banding adalah terkait hak asuh.
“Dalam hal ini negara, pemerintah Jawa Barat, Pak Gubernur siap untuk itu. Tentu kami akan serahkan pada orang tua yang bersangkutan tidak serta merta,” tuturnya.
BACA JUGA: Ini Klarifikasi dan penjelasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan dan Kebiri Kimia
Selain itu, jaksa juga menuturkan tetap meminta hakim membubarkan Yayasan Manarul Huda milik terdakwa Herry Wirawan dalam banding tersebut.
Share to:
Related Article
-
Lama Nggak Terlihat, Ini Penampakan Monas Sekarang, Manglingi Banget
Update|June 13, 2020 09:00:00