Hakim Tolak Hukum Kebiri Herry Wirawan, Namun Divonis Penjara Semumur Hidup

Hakim Tolak Hukum Kebiri Herry Wirawan, Namun Divonis Penjara Semumur Hidup

Hakim Tolak Hukum Kebiri Herry Wirawan, Namun Divonis Penjara Semumur Hidup

Hakim Tolak Hukum Kebiri Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup (Foto Istimewa)


Majelis Hakim menolak hukuman kebiri kimia terhadap tersangka pemerkosaan 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan dan memvonis hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 15 Januari 2022.

BACA JUGA: Ini Klarifikasi dan penjelasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan dan Kebiri Kimia

"Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," kata hakim.

Hakim memvonis hukuman pidana seumur hidup pada Herry Wirawan sehingga hukuman kebiri kimia tak dapat dilaksanakan.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," ucap Yohanes.

Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Herry Wirawan dihukum kebiri dan hukuman mati.

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ekspresinya Jadi Sorotan

Herry Wirawan dinilai terbukti bersalah dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.




herry wirawansidang herry wirawanpemerkosaan santriwatipemerkosaan santriwati Bandungherry wirawan divonis seumur hiduphukuman kebiri kimiatolak hukuman kebiri

Share to: