Ini Klarifikasi dan penjelasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan dan Kebiri Kimia

Ini Klarifikasi dan penjelasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan dan Kebiri Kimia

Ini Klarifikasi dan penjelasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan dan Kebiri Kimia

Klarifikasi dan penjelasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan (Foto Istimewa)


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya memberikan klarifikasi dan penjelasan kenapa pihaknya menolak hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan.

Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menjelaskan jika alasan Komnas HAM menolak hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan adalah karena tak sesuai dengan prinsip HAM.

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ekspresinya Jadi Sorotan

"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam.

Pihaknya juga tak setuju dengan tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan karena Komnas HAM selalu menolak hukuman tersbeut.

"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," ujarnya.

Dukung Pelaku dihukum berat

Meski menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, namun Komnas HAM mendukung penuh hukuman berat bagi pelaku.

Menurutnya hukuman berat tersebut bukanlah hukuman mati seperti yang dituntutkan oleh JPU.

Ia dan pihaknya berharap untuk adanya perbahan kebijakan hukum untuk pelaku.

"Kami berharap ada perubahan kebijakan," ucap Choirul.

BACA JUGA: Deretan Kejahatan Herry Wirawan Guru Pesantren Perkosa 21 Santriwati, 9 Korban Melahirkan dan Dijadikan Kuli Bangunan

Sebelumnya diketahui, kalau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia serta membayar denda dan membayar restitusi untuk korban atas kasusnya yang memperkosa 13 santriwati hingga melahirkan anak.

Bahkan JPU juga meminta agar seluruh aset kekayaan Herry Wirawan disita dan dilelang untuk membiayai hidup para korbannya.




Herry Wirawanpemerkosa 13 santriwati BandungKomisi Nasional Hak Asasi ManusiaKomnas HAMKomnas HAM tolak hukuman mati Herry Wirawanalasan Komnas HAMhukuman mati Herry Wirawankebiri kimia Herry Wirawan

Share to: