Fakta-fakta Pemerintah Hapus Tes PCR Untuk Perjalanan Domestik, Ini Aturan Lengkapnya

Fakta-fakta Pemerintah Hapus Tes PCR Untuk Perjalanan Domestik, Ini Aturan Lengkapnya

Fakta-fakta Pemerintah Hapus Tes PCR Untuk Perjalanan Domestik, Ini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi Tes PCR Perjalanan Domestik (Foto: Freepik)


Pemerintah telah menghapus aturan tes PCR maupun antigen untuk perjalanan domestik. Ini dia fakta-fakta dan aturan lengkapnya. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 7 maret 2022. 

Menurut Luhut, penghapusan aturan pcr dan antigen ini dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Pemerintah juga telah menyiapkan beberapa kebijakan lain.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 7 Maret 2022. 

Ini dia fakta-fakta pemerintah hapus tes PCR untuk perjalanan domestik. 

Hapus aturan tes PCR 

Luhut mengungkap aturan terbaru soal perjalanan domestik. Dalam aturan terbaru tersebut, para penumpang perjalanan domestik bisa menggunakan transportasi darat dan udara tanpa syarat tes PCR atau antigen. 

"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif," ungkap Luhut. 

Menurut Luhut, aturan tersebut akan dikeluarkan pemerintah melalui surat edaran dalam waktu dekat ini. 

Tak hanya itu, dalam aturan terbaru kali ini, berbagai kompetisi olah raga sudah menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi peduli lindungi. 

Itu dia fakta-fakta aturan terbaru dari pemerintah yang menghapus tes PCR lengkap dengan aturan lengkapnya.




tes PCRAturan Tes tes PCRAturan Terbaru tes PCRPemerintah Hapus tes PCRFakta Lengkap Aturan tes PCRfakta fakta aturan tes PCR

Share to: