Rumah mewah Indra Kenz resmi disegel, selain itu sejumlah aset miliknya juga ikut disita Polisi. Ditengah kehebohan tersebut, tetangga menyebut bahwa orang tua dan keluarga Indra Kenz sombong.
Rumah Indra Kenz yang disita polisi terletak di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Sebelumnya, Indra Kenz sempat mengungkap bahwa rumah tersebut dibeli untuk orang tuanya. Namun, sejak kasus binary option aplikasi Binomo menjerat Indra Kenz, rumah tersebut terlihat begitu sepi.
BACA JUGA: Mobil Tesla dan Ferrari Disita, Indra Kenz Terancam Dimiskinkan Oleh Bareskrim?
Menurut penuturan warga sekitar rumah tersebut, keluarga Indra Kenz sesekali datang. Terakhir, warga melihatnya ketika rumah tersebut akan disegel.
"Semalam ada datang sebentar siang-siang. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," ungkap warga kompleks perumahan.
Keluarga dan orang tua disebut sombong
Warga yang tak ingin disebut namanya tersebut juga mengungkap bagaimana kehidupan sosial orang tua dan keluarga Indra Kenz.
Menurut warga tersebut, keluagra maupun orang tua Indra Kenz tak pernah terlihat menegur warga sekitar. Mereka juga dinilai sombong.
"Sombong kali lah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa," kata warga tersebut.
"Kita tetangga sudah malas lihat orang itu," tambahnya lagi.
BACA JUGA: Indra Kenz Pernah Janjikan Rp 2 Miliar Untuk Bisnis, Vanessa Khong Ternyata Hanya Terima Rp 10 Juta!
Rumah disita
Bareskrim Polri telah menyegel rumah milik Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada 9 Maret 2022.
Polisi juga telah meletakkan spanduk kecil di rumah Indra Kenz bertuliskan 'Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. (Dilarang dialihkan ke pihak lain),'
Seperti diketahui Indra Kenz resmi ditetapkan menjadi tersangka dan melanggar Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Ini Sumber Kekayaan Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Penrah Dikasih 2 Miliar
Tak hanya itu, Indra Kenz juga disangka pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, lalu pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Share to:
Related Article
-
Sadar Aksi Prank Ramai Dihujat, Tasya Farasya Ungkap Permohonan Maaf
Update|March 15, 2020 20:00:00