Usai viral kasus penipuan Binomo Indra Kenz, pihak kepolisian mengungkap kalau pemilik Binomo kemungkinan ada di Indonesia.
Pernyataan ini dikatakan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
BACA JUGA: Rumah Mewah Disegel, Tetangga Sebut Orang Tua dan Keluarga Indra Kenz Sombong: Macam Lihat Hantu
Meski begitu, Bareskrim Polri masih akan terus mendalami kasus ini dengan terus bekerja sama dengan PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mencari keberadaan pemilik aplikasi sekaligus pelaku yang telah menipu dan menjebak korbannya.
"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK. Ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia," kata Whisnu.
Polisi Ungkap Pelaku Lain
Selain itu, ia mengatakan kalau pihaknya akan segera mengungkap pelaku baru, setelah melakukan penelusuran mendalam serta menganalisa saksi dan bukti yang didapatkan dalam kasus penipuan Indra Kenz.
Bahkan nama-nama pelaku alias affiliator aplikasi Binomo tersebut sudah berhasil didapat oleh polisi dan akan segera melakukan analisa lanjutan terkait kasus ini.
Beberapa cara yang dilakukan polisi dalam menganalisa kasus tersebut adalah degan memeriksa pembayaran gateway milik terduka pelaku baru.
"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz. Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia," ungkapnya.
Gak cuma itu gaes, polisi juga akan memeriksa siapa saja yang pernah menrima uang dari pemilik nama Indra Kesuma tersebut dari semua kalangan.
Para penerima uang akan dijadikan saksi dan dimintai keterangan. Jika mereka mengetahui uang tersebut dari hasil trading Binomo, maka mereka akan dijerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Kalau dia tidak tahu mungkin kita bisa sebagai saksi. Tapi kalau dia tahu bahwa itu uang hasil kejahatan, pasti kita kenakan pasal TPPU," jelas Whisnu.
Sebelumnya, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan Binomo. Dirinya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Share to:
Related Article
-
Bali Blockchain Community Meet Up: Bagikan Edukasi Seputar Web3, NFT hingga Digital Fashion
Update|May 31, 2022 15:51:24