Polisi akhirnya mengungkap peran Vanessa Khong dalam kasus binomo yang menimpa sang kekasih, Indra Kenz. Vanessa Khong disebut-sebut menerima sejumlah dana dari Indra Kenz.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Senin, 11 April 2022.
Menurut penuturan Ahmad Ramadhan, Vanessa Khong telah menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar, dan sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama Vanessa Khong senilai Rp7,8 miliar.
BACA JUGA: Fakta dan Profil Rudianto Pei, Ayah Vanessa Khong yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Indra Kenz
Peran Vanessa Khong dan ayahnya, ikut terima dana
Tak hanya dirinya, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga disebut-sebut menerima dana dari Indra Kenz.
Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar. Tak hanya itu, Rudiyanto juga membantu Indra menyamarkan hasil kejahatan dengan memeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Sementara itu, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan dalam menandatangani pembelian rumah hasil dan menerima sejumlah uang hasil kejahatan sang kakak.
"Peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," kata Ahmad Ramadhan.
"Aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indonax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," tambahnya lagi.
Ketiga tersangka baru kasus binomo ini akan disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Sindir Mantan Indra Kenz Terima Aliran Dana: Jangan Sok Polos
Tersangka kasus binomo Indra Kenz
Pada April 2022, polisi sudah menetapkan tersangka baru kasus binomo Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan ayahnya Rudiyanto Pei.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, diantaranya seperti Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, dan tentunya Indra Kenz.
Share to:
Related Article
-
Seo Ye Ji Dikonfirmasi Jadi Lawan Main Kim Soo Hyun di Drama TVN Terbaru
Update|February 28, 2020 11:30:00