Rebutan Merek, MS Glow Pernah Minta Pernah Minta Uang Damai Rp 60 M Ke PS Glow?

Rebutan Merek, MS Glow Pernah Minta Pernah Minta Uang Damai Rp 60 M Ke PS Glow?

Rebutan Merek, MS Glow Pernah Minta Pernah Minta Uang Damai Rp 60 M Ke PS Glow?

MS Glow Pernah Minta Pernah Minta Uang Damai? (Foto: Instagram)


Berikut adalah fakta-fakta tentang perseteruan antara PS dan MS Glow yang kini tengah saling rebutan nama merek. Ternyata MS Glow pernah minta uang damai Rp 60 Miliar?

Hal ini diungkapkan oleh Septia Siregar, pemilik PS Glow. Dia menyebutkan bahwa MS Glow meminta uang damai untuk menyelesaikan sengketa merek antara kedua pengusaha itu.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, istri Putra Siregar ini menceritakan kronologi uang damai Rp 60 miliar yang kini tengah heboh di kalangan netizen.

Baca Juga: Biodata dan Profil Septia Yetri Opani: Umur, Agama dan Akun Istagram, Istri Putra Siregar Tegur Chandrika Chika

Dalam ceritanya, mediasi dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, pemilik MS Glow tak menemukan titik terang. Mediasi kedua yang dilakukan bersama Putra Siregar pun tak membuahkan hasil.

Putra Siregar Sempat Pasrah Relakan Nama PS Glow

 

Melalui unggahan di Instagram, Septia Siregar mengungkapkan bahwa Putra Siregar sudah pasrah dan merelakan nama PS Glow.

Dia juga sudah menarik barang-barang yang diproduksi dan mengganti warna produk.

"Kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PSTORE GLOW tersebut ke Mbak S," tulisnya pada 18 Juli 2022.

Namun tindakan Putra dan Septia Siregar masih belum membuahkan hasil. Pasalnya, pihak MS Glow meminta "uang damai" yang berjumlah fantastis yakni Rp 60 miliar gaes!

"Namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan “UANG DAMAI” yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," lanjut Septia.

Putra Siregar Jadi Tersangka

Perdamaian gagal karena pihak PS Glow tak bisa memberikan uang damai yang diminta MS Glow sebesar Rp 60 miliar tersebut.

Tak lama usai gagalnya perdamaian, Septia Siregar mengungkapkan bahwa sang suami dan managementnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka, namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PSTORE GLOW" yg kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI, sehingga status Tersangka dan penyidikan perkara di bareskrim jakarta atas tuduhan penggunan merek _S GLOW dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3)," pungkasnya.

Tak sampai disitu, Shandy juga menggugat PS Glow ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Maret 2022 dan gugatan tersebut dikabulkan.

Majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan menyatakan Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO' No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.

Selain itu, Shandy juga dianggap berhak atas merek "MS GLOW FOR MEN" No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).




MS Glow vs PS GlowPemilik MS GlowSiapa Pemilik MS GlowSeptia Siregar PS GlowPutra Siregar tersangkaUang damai MS GlowUang Damai 60 MMS GlowPS Glow

Share to: