Kapan kita bisa mulai memasang bendera merah putih di rumah? Yuk simak jawaban lengkap aturan pemasangan yang benar berikut ini.
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-77, seluruh masyarakat Indonesia dihimbau untuk mempercantik daerah atau rumahnya dengan memasang bendera merah putih.
Ternyata bukan hanya dipasang pada tanggal 17 Agustus saja lho gaes!
Baca Juga: 1 Agustus 2022 Adalah Girlfriend Day, Ternyata Bukan Peringatan Tentang Pacar Lho!
Yuk simak aturan lengkap cara pasang bendera merah putih berdasarkan penelusuran KUYOU.id berikut ini.
Kapan Bendera Merah Putih Bisa Mulai Dipasang?
Aturan pemasangan bendera Merah Putih ternyata tertulis dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Aturan pemasangan bendera Merah Putih berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) adalah Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.
Kemudian untuk pernak-pernik seperti baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Sambut HUT RI ke-77
Selain waktu pemasangan bendera Merah Putih, aturan dan cara pasang juga tertulis dalam UU No 24 Tahun 2009 lho gaes!
Tertulis bahwa ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.
Warna bendera harus merah jernih dan menggunakan kain yang tidak mudah luntur.
Ukuran bendera tidak selalu sama gaes, ukuran bendera di Istana Kepresidenan adalah 200 x 300 cm. Sementara di lapangan umum adalah 120 x 180 cm.
Nah, itu dia aturan lengkap cara pasang bendera Merah Putih dan jadwal pemasangan menyambut HUT RI yang ke-77.
Share to:
Related Article
-
Ini Arti Mimpi Lihat Pasangan Selingkuh, Pertanda Sesuatu akan Terjadi
Update|November 19, 2020 00:12:30