Inilah fakta-fakta terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan mantan member boyband EXO, Kris Wu. Idol tersebut ini telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing pada Jumat, 25 November 2022.
Tak hanya itu, Kris Wu juga akan dideportasi dari China serta harus membayar denda ratusan juta Yuan.
Baca juga: Fakta-fakta Sowon Eks GFRIEND Gabung OUI Entertainment, Ganti Nama hingga Fokus Jadi Aktris
Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara
Kris Wu terlibat kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2020 lalu. Ia kemudian diganjar hukuman penjara selama 11 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk kasus keterlibatan dalam pergaulan bebas seksual pada tahun 2018, Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing pun memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan.
Dideportasi dari China
Selain menerima hukuman penjara, Kris Wu juga akan dideportasi dari negara tempatnya lahir tersebut setelah menjalani proses hukuman penjara. Kris Wu diketahui lahir di Guangzhou, China pada 6 November 1990 dan kemudian pindah ke Kanada saat berusia 10 tahun. Kris Wu mengikuti audisi SM Entertainment di Kanada saat usianya 18 tahun.
Kris Wu Didenda 1,3 Triliun Rupiah
Tak hanya soal kasus pemerkosaan, Kris Wu juga ternyata terlibat kasus menghindari pajak sebesar 170 juta Yuan. Oleh karena itu, ia harus membayar denda sejumlah 600 juta Yuan atau 1,3 Triliun rupiah.
Share to:
Related Article
-
Eunha dan Umji Positif COVID-19, Debut VIVIZ Ditunda?
Update|January 31, 2022 06:00:00