Bayu Firlen, pelaku sekaligus terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/1/2024).
Majelis hakim pun memutuskan Bayu Firlen bersalah atas kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper itu. Bayu Firlen divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Sah! Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan, pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap Majelis hakim melayangkan vonis kepada Bayu Firlen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Foto: Istimewa
Sementara itu, Rebecca Klopper yang diwakili kuasa hukumnya, Sandy Arifin mengatakan kliennya menyerahkan segala putusan kepada majelis hakim.
"Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan pada majelis hakim, klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum," kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi vonis 3 tahun penjara, Sandy Arifin mengatakan hukuman itu sudah pantas dan sesuai dengan apa yang terdakwa lakukan terhadap Rebecca Klopper.
"Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami, kami kedepannya menghimbau jika ada yang memposting lagi kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali," jelas dia.
Sandy Arifin juga menegaskan bahwa pihak Rebecca Klopper tidak main-main kepada para pelaku penyebar video syur mirip dirinya. Mereka akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Fadly Faisal Kembali Temani Rebecca Klopper Saat Jalani Sidang Penyebaran Video Syur
"Kami sudah buktikan laporan, kita sudah diputus Pengadilan hukumannya tiga tahun, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," ucap Sandy menambahkan.
Share to:
Related Article
-
Baim Wong Sebut Bukan Dimas Seto yang Selingkuh dengan Paula Verhoeven
Baim - Paula|October 11, 2024 11:00:00