Bayu Firlen, pelaku sekaligus terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/1/2024).
Sidang vonis kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper itu digelar secara terbuka. Bayu Firlen menjalani sidang vonis didampingi kuasa hukumnya, Rika Sandria Putri.
Baca Juga: Fadly Faisal Kembali Temani Rebecca Klopper Saat Jalani Sidang Penyebaran Video Syur
Majelis hakim pun memutuskan Bayu Firlen bersalah atas kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper itu. Bayu Firlen divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Foto: Istimewa
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan, pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap Majelis hakim melayangkan vonis kepada Bayu Firlen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," sambungnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Bayu Firlen untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. Bayu Firlen pun memutuskan bahwa dirinya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
"Diterima," jawab Bayu Firlen.
Foto: Istimewa
Baca Juga: Buntut Video Syur Mirip Dirinya, Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi
Bayu Firlen ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper. Dari menyebarkan video tersebut, Bayu Firlen meraup keuntungan hingga Rp17 juta.
Share to:
Related Article
-
Biodata Lengkap Agama dan Umur Desak Made Darmawati, Dosen Uhamka yang Hina Agama Hindu Juga Bali
Update|April 18, 2021 16:03:28