Kasus Narkoba, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Milliar

Kasus Narkoba, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Milliar

Kasus Narkoba, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Milliar

Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara (Foto: Istimewa)


Polisi telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, usai ditangkap pada 26 April di kawasan Jatinegara,  Jakarta Timur.

Ia bahkan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Gak Kapok, Rio Reifan Ditangkap Kasus Narkoba untuk ke-5 Kalinya

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam press release digelar di Mapolres Jakarta Barat Jumat (3/5). Dalam kesempatan itu, Rio dihadirkan bersama empat tersangka lainnya dengan memakai baju tahanan berwarna hijau.

"Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," ujar Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan dalam press release.

Syahduddi menjelaskan dalam penangkapan Rio Reifan di kediamannya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.

"Kami dilakukan penggeledahan dan penyidik mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu kemudian 17 gram kemudian diamankan 1 butir ekstasi hijau dengan berat 3,6 gram dan 12 butir psikotropika merek alpara alprazolam," jelas Syahduddi.

"Total barang bukti yang ketiga 3 paket sabu 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi dan alat hisap sabu," lanjutnya.

Kendati telah mengamankan Rio Reifan, kata Syahduddi pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok. Saat ini pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD, saat ini menjadi DPO," tutur Syahduddi.




Rio ReifanRio Reifan narkobaRio Reifan dendaRio Reifan penjara

Share to: