Hati-hati! Sebut Perempuan "Tobrut" Bisa Kena Denda hingga Hukuman Penjara

Hati-hati! Sebut Perempuan "Tobrut" Bisa Kena Denda hingga Hukuman Penjara

Hati-hati! Sebut Perempuan

Sebut Perempuan "Tobrut" Bisa Kena Denda hingga Hukuman Penjara (Foto: Istimewa)


Pelecehan verbal terhadap perempuan, seperti sebutan "tobrut," marak terjadi akhir-akhir ini. Istilah tersebut merendahkan fisik perempuan dan masuk kategori pelecehan seksual non-fisik.

Fenomena ini membuat Komnas Perempuan bergerak cepat agar meminimalisir penggunaan kata "tobrot". 

Baca Juga: Riset Ungkap TikTok Pengaruhi Kebiasaan Belanja Anak Gen Z

Komnas Perempuan menyatakan bahwa penggunaan istilah ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda Rp10 juta, sesuai UU TPKS No. 12 Tahun 2022 pasal 5. Pelecehan verbal memiliki dampak negatif, termasuk trauma dan rendah diri.

Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan, Alimatul Qibtiyah menyebut bahwa istilah "tobrut" masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

“Istilah tobrut banyak digunakan –terutama– di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan.Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” jelas perempuan yang kerap disapa Bu Alim dikutip dari Kumparan, Rabu (31/7).

Menurut Alim, meski tidak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah "tobrut" dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara.

“Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp 10 juta,” imbuh Alim.

Peraturan ini tertera jelas pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5, yang mana pelaku bisa dipidana paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 10 juta.

Baca Juga: Arti Kata dan Makna 'Dola', Istilah Viral di Kalangan Gen Z

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”




TobrutDenda sebut TobrutPidana sebut TobrutKomnas Perempuan

Share to:



Modal Video 01